Palu- Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah memvonis hukuman pidana terdakwa mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad) Palu Muhammad Basir Cio selama 4 tahun dan terdakwa lainnya Taqyudin Bakri 3 tahun atas tindak pidana korupsi.

Vonis itu atas banding dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu yang memutuskan hukuman terdakwa 1 tahun penjara.

Baca juga: Hakim vonis penjara 1 tahun mantan Rektor Untad

Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Muhammad Basir Cio divonis hukuman pidana penjara 4 tahun, sedangkan Taqyudin Bakri divonis pidana penjara 3 tahun.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” demikian isi putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Abdul Halim Amran, Judijanto Hadi Laksana dan Endro Nurwantoko sebagai Hakim Anggota dalam masing-masing berkas terpisah di Pengadilan Tinggi Sulteng, di Palu, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Transformasi SDMK perlu untuk pemerataan distribusi nakes

Selain divonis pidana, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, kemudian membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu pada Selasa (9/7), kedua terdakwa divonis pidana penjara 1 tahun oleh Hakim Ketua Akbar Isnanto.

Baca juga: Kota Palu dapat kuota 70 orang bekerja di Jepang lewat SSW

Vonis dibacakan Hakim Ketua PN Palu, lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Muhammad Basir Cio 8,5 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,6 miliar subsider 4 tahun dan 3 bulan penjara.

JPU mendakwa Muhammad Basir Cyio dan Taqiyuddin Bakri merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar, angka ini dari total kerugian sebesar Rp6,473 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp1,7 miliar.

Baca juga: Polisi ungkap tiga kasus ilegal fhising di Sulteng

Tidak pidana korupsi dilakukan mantan Rektor Untad ini antara tanggal 2 Januari 2019 hingga 18 Agustus 2021 berupa penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) Untad melalui pembentukan dan pengelolaan IPCC di kampus tersebut yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, Muhammad Basir Cyio bertindak selaku penanggungjawab teknis IPCC Untad dan Taqyuddin Bakri sebagai Koordinator IPCC. (Wan)

Baca juga: Pemkot Palu terima kunjungan DPR Aceh bahas HAM