Sembilan terdakwa PETI di Parimo jalani sidang
Parigi- Sembilan terdakwa kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong telah menjalani sidang perdana.
“Para terdakwa mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Parigi pada Kamis (16/4) buntut dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI,” kata Kepala Sekai Intelijen (Kasi Intel) Kejari Parigi Rony Hotman Gunawan di Parigi, Sabtu (18/4/2026).
Ia menjelaskan dalam persidangan dengan nomor perkara 62/Pid.Sus-LH/2026/PN Prg, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap sembilan terdakwa yakni TK, WEH, MFIR, RR, AM, AH, HP, IK, dan BP.
Baca juga: Kabupaten Parigi Moutong ekspor komoditas durian
Mereka didakwa melakukan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin yang merusak ekosistem setempat.
“Agenda sidang pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan,” ujarnya.
Ia mengemukakan perkara itu bermula dari operasi penertiban yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulteng pada 22 Januari 2026.
Baca juga: PT Pondok Durian Sulawesi klaim ekspor ke Tiongkok padahal bohong
Pada razia di lokasi tambang Desa Karya Mandiri, polisi menangkap sembilan orang dan menyita dua unit alat berat ekskavator.
Selain alat berat, petugas mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari talang, alat pendulangan, hingga berbagai perlengkapan pengolahan material tambang emas.
“Seluruh aset tersebut diduga kuat digunakan para terdakwa untuk mengeruk hasil bumi secara ilegal,” ucap Rony.
Lebih lanjut ia menjelaskan proses hukum terus bergulir untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa dan dampak kerusakan yang ditimbulkan.
“Sidang kedua akan dilanjutkan pada Kamis 23 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata dia lagi. (Tim)

Tinggalkan Balasan