Donggala- Polisi ungkap tiga kasus penangkapan ikan secara ilegal atau ilegal fishing di perairan Provinsi Sulawesi Tengah.

“Pengungkapan kasus destructive fishing dilakukan dalam kurun waktu dua hari berturut-turut,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari pada konfrensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulteng Wani, Kabupaten Donggala, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Kota Palu dapat kuota 70 orang bekerja di Jepang lewat SSW

Ia menjelaskan tiga kasus penangkapan ikan ilegal tersebut yakni Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di Teluk Tomini Perairan Desa Sijoli Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong dengan jumlah pelaku tiga orang inisial I (41) tahun, D (37) tahun dan K (48) tahun.

“Tiga pelaku adalah warga Desa Torsiaji Kecamatan Popayato, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo dengan mengamankan 15 botol bahan peledak, 60 kilogram ikan dan perlengkapan lainnya,” ujarnya.

Baca juga: Pemkot Palu terima kunjungan DPR Aceh bahas HAM

Kemudian TKP kedua, pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (18/8) sekitar 20 mil laut di Perairan Desa Jawi-Jawi Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali dengan pelaku inisial S (43) tahun.

Yang mana pelaku merupakan warga Desa Buton Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali dengan barang bukti empat botol bahan peledak, lima kilogram ikan hasil tangkapan dan perlengkapan lainnya.

Beasiswa Baznas sangat membantu mahasiswa UIN PaluBaca juga:

Selanjutnya TKP ketiga berada di perairan muara pantai Desa Rata, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai dengan waktu penangkapan pada Senin (19/8).

“Polisi menangkap pelaku inisial F (20) tahun, dengan barang bukti yang diamankan delapan botol bom ikan dan 10 kilogram ikan hasil tangkapan,” ucapnya.

Sugeng mengemukakan lima pelaku saat ini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Pemkab Parigi dan BPJAMSOSTEK komitmen lindungi pekerja konstruksi

“Kelima pelaku dipersangkakan Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUHP, dengan Ancaman 6 tahun penjara,” kata dia menuturkan.

Sepanjang tahun 2024, Ditpolairud Polda Sulteng telah menangani tindak pidana perikanan sebanyak 12 kasus dan yang sudah diselesaikan sebanyak sembilan kasus.

“Pengungkapan tindak kejahatan perikanan tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku,” kata dia lagi. (Tim)

Baca juga: AMSI Sulteng bahas tambang ilegal dan indikasi keterlibatan WNA