Pemkot Palu terima kunjungan DPR Aceh bahas HAM
Palu- Pemkot (Pemerintah Kota) Palu, Sulawesi Tengah menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh membahas penanganan Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.
“HAM merupakan salah satu isu prioritas nasional, yang mana kehadiran dan pengakuan negara terhadap peristiwa HAM masa lalu, dan Kota Palu salah satu daerah yang fokus terhadap penyelesaian HAM,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu Irmayanti Petalolo saat menerima kunjungan DPR Aceh di Palu, Rabu (31/8/2024).
Ia menjelaskan keseriusan Kota Palu menyelesaikan isu pelanggaran HAM ditindaklanjuti melalui regulasi Peraturan Wali Kota Palu (Perwali) Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM) Daerah.
Di kesempatan itu, Sekda Kota Palu mengapresiasi lembaga legislatif Aceh karena memilih Kota palu sebagai rujukan penyelenggaraan RANHAM, yang mana pada tahun 2023 ibu kota Sulawesi Tengah meraih nilai sempurna 100 pada hasil evaluasi pelaporan implementasi RANHAM.
Baca juga: Beasiswa Baznas sangat membantu mahasiswa UIN Palu
“Implementasi aksi ini berkat kolaborasi semua pihak,” ujarnya.
Dikesempatan yang sama Ketua Komisi 1 DPR Aceh Iskandar Usman Farlaky mengemukakan kedatangan pihaknya ke Kota Palu berkaitan dengan penyusunan rancangan Qanun Aceh atas perubahan nomor 17 tahun 2023 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR).
KKR dibentuk sebagai sarana mencari kebenaran dan keadilan terhadap berbagai pelanggaran HAM di masa lalu, sehingga harus diselesaikan dengan arif, bijaksana, dan bermartabat.
Baca juga: Pemkab Parigi dan BPJAMSOSTEK komitmen lindungi pekerja konstruksi
“Alasan kami memilih Kota palu sebagai studi banding, karena memiliki permasalahan yang hampir sama, yakni berkaitan dengan HAM,” kata dia.
Oleh sebab itu, menurut Parlemen Aceh bahwa rancangan Qanun KKR diharapkan dapat memperkuat KKR secara kelembagaan, disamping itu sebagai proses penguatan penganggaran.
Dalam kunjungan tersebut terjalin diskusi yang lebih spesifik mengenai penyelenggaraan RANHAM, salah satunya strategi Pemkot Palu mengimplementasikan Perwali Nomor 25 Tahun 2013 yang berisikan 17 Pasal.
Baca juga: AMSI Sulteng bahas tambang ilegal dan indikasi keterlibatan WNA
Implementasi rencana kasi tersebut akan diadopsi untuk diterapkan dalam implementasi kegiatan di daerah mereka. (Wan)
Baca juga: LPPD Sulteng diharapkan jadi sarana pembinaan mental umat Kristen
Tinggalkan Balasan