Palu- Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu menjatuhkan vonis penjara 1 tahun kepada mantan Rektor Universitas Tadulako Palu Muhammad Basir Cio dalam kasus korupsi.

Selain vonis terdakwa juga membayar denda Rp11 juta subsider tiga bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar lebih dalam kasus tindak pidana korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) di perguruan tinggi tersebut.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Akbar Isnanto pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (9/7/2024) malam.

Baca juga: Tersangka kasus korupsi alat kesehatan RS Madani ditahan

Pada sidang sebelumnya Rabu (26/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Rektor Untad Muhammad Basir Cyio dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp2,6 miliar subsider 4 tahun dan 3 bulan penjara.

Sedangkan Taqyudin Bakri dituntut 6 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, kemudian membayar uang pengganti Rp294,7 juta subsider 3 tahun penjara.

Keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi, berupa penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) Untad melalui pembentukan dan pengelolaan IPCC di kampus tersebut yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Dalam hal ini, Muhamad Basir Cyio bertindak selaku penanggungjawab teknis IPCC Untad dan Taqyuddin Bakri sebagai Koordinator IPCC.

Baca juga: Tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Sulteng di tahan Kejati

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke I, Junto pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU mendakwa mantan Rektor Untad, Muhammad Basir Cyio dan Taqiyuddin Bakri merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar.

Angka ini dari total kerugian sebesar Rp6,473 yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp1,7 miliar.Perbuatan ini dilakukan antara tanggal 2 Januari 2019 sampai 18 Agustus 2021 bertempat di ruangan IPCC, Lantai II Gedung Rektorat Untad.

Baca juga: Kerugian negara korupsi PDAM Donggala ditaksir Rp1,3 miliar

Keduanya dijerat dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tim)