BPJAMSOSTEK Sulteng prioritaskan lindungi pekerja alami kecelakaan
Palu- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) cabang Sulawesi Tengah memprioritaskan perlindungan terhadap pekerja terdaftar dalam kepesertaan Jamsostek mengalami kecelakaan kerja mengakibatkan catat atau meninggal.
“Perlindungan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan jaminan kepada peserta Jamsostek yang mengalami musibah,” kata Kepala BPJAMSOSTEK cabang Sulawesi Tengah Andi Syamsu Rijal di Palu, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: Peserta BPJAMSOSTEK diajak manfaatkan aplikasi JMO
Ia menjelaskan pihaknya memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan sosial untuk membantu masyarakat dalam memulihkan kondisi ekonomi yang dialami pekerja selama menjalani perawatan medis hingga pulih dan dapat bekerja kembali.
Perlindungan itu tidak hanya dari sisi penjaminan biaya perawatan medis, tetapi juga menjamin alat bantu jika perkja mengalami cacat anatomis.
Baca juga: BPJS-TK kolaborasi PT Pos edukasi pekerja rentan ikut Jamsostek
“Kami memberikan alat bantu tangan palsu kepada salah satu pekerja Rumah Sakit Madani Palu pada Kamis (21/3) yang mengalami kecelakaan kerja hingga berakibat cacat fisik,” ujarnya.
Ia memaparkan sebelum memberikan bantuan tangan palau kepada Alhizam peserta Jamsostek bekerja di RS Madani Palu, pihaknya juga juga telah membantu biaya perawatan, termasuk memberikan santunan senilai Rp59 juta lebih.
Baca juga: Pelayanan peserta JKN tetap buka selama libur lebaran
Ia menambahkan selain Alzima, BPJAMSOSTEK juga memberikan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris tenaga Honorer RS Madani atas nama Asli sebesar Rp42 Juta.
“Program Jamsostek tidak hanya memberikan perlindungan kepada perstanya, tetapi juga manfaatnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga terlepas dari belenggu kemiskinan,” kata Rizal menuturkan.
Baca juga: Petugas pemilu terlindungi program JKN
Ia berharap perusahaan dan pemerintah daerah (pemda) perlu memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dengan mendaftarkan karyawan/pegawai menjadi peserta BPJAMSOSTEK mengingat besarnya risiko dihadapi pekerja saat menjalankan tugas.Secara nasional hingga akhir Februari 2024 BPJAMSOSTEK telah membayarkan 805 ribu klaim manfaat dengan total mencapai Rp9 triliun.
“Setiap pekerjaan memiliki risiko baik besar kecil maupun besar. Prioritas perlindungan tenaga kerja berlaku pada semua peserta Jamsostek baik sektor formal, informal maupun peserta bukan penerima upah (BPU),” kata dia lagi. (Langit)
Tinggalkan Balasan