Pelayanan peserta JKN tetap buka selama libur lebaran
Palu- Pelayanan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palu tetap dibuka selama libur lebaran Idul Fitri 1445 hijriah tahun 2024.
“Libur dan cuti lebaran Idul Fitri selama delapan hari nanti mulai 8 hingga 15 April 2024 pelayanan JKN tetap berlangsung seperti hari-hari biasa,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu H S Rumondang Pakpahan di Palu, Rabu (20/3/2024).
Ia menjelaskan kebijakan ini dilakukan guna memudahkan masyarakat mengakses pelayanan JKN, sehingga tidak ada alasan bagi fasilitas kesehatan (Faskes) untuk tidak melayani peserta JKN datang berobat.
Baca juga: Peserta BPJAMSOSTEK diajak manfaatkan aplikasi JMO
Kebijakan tersebut juga telah dikomunikasikan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) yang berada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palu, dengan begitu dukungan pemerintah daerah (pemda) terhadap layanan ini semakin kuat.
Menurut dia komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas cepat, mudah dan setara yang telah ditetapkan pihaknya sebagai badan yang ditugaskan pemerintah dalam menyelenggarakan perlindungan sosial di bidang kesehatan.
“Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan,” ujarnya.
Baca juga: Petugas pemilu terlindungi program JKN
Selain itu, katanya, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari Pukul 08:00 Wita hingga 12:00 Wita.
Selain itu BPJS Kesehatan juga membuka layanan administrasi non tatap muka melalui kanal WhatsApp atau program Pandawa dengan waktu pelayanan sama seperti pelayanan piket setiap hari kerja.
“Pelayanan Pandawa bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan.
Baca juga: Umat beragama di Sulteng diajak tingkatkan toleransi
Selain itu kami juga menyediakan layanan melalui aplikasi Mobile JKN, semua ini dilakukan untuk memudahkan peserta mengakses layanan BPJS Kesehatan,” tutur Rumondang.
Ia juga mengimbau peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri agar pembayaran iuran per tanggal 10 bulan berjalan, supaya status kepesertaan tetap aktif.
“BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk memudahkan peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran,” kata dia. (Wan)
Baca juga: Safari Ramadhan dapat dimanfaatkan serap aspirasi masyarakat
Tinggalkan Balasan