Parigi- BK (Badan Kehormatan) DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mulai memverifikasi dua dokumen pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik anggota legislatif, termasuk laporan yang menyeret nama anggota DPRD Parimo, Selpina.

Ketua BK DPRD Parimo Candra Setiawan mengatakan dua dokumen yang sedang ditelaah yakni laporan dari DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor 51/EX/DPC/V/2026 dan pengaduan masyarakat atas nama Hartono.

Menurut Candra, aduan dari Hartono memuat dugaan afiliasi Selpina dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Parigi Moutong.

“Agenda utama hari ini adalah verifikasi terhadap dua dokumen pengaduan yang masuk ke meja BK,” kata Candra dalam keterangan pers, Selasa (9/6/2026).

Baca juga: DPRD Parimo segera jadwalkan klarifikasi dugaan pelanggaran etik legislator

Ia menjelaskan, proses verifikasi yang dihadiri seluruh anggota BK masih berfokus pada pemeriksaan kelengkapan syarat formil dan materil laporan.

Hasil pembahasan sementara, kata dia, menunjukkan materi pengaduan beserta dokumen pendukung masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sebelum BK mengambil keputusan.

“Proses ini dilakukan untuk menjaga objektivitas dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Candra menegaskan BK akan bekerja secara hati-hati agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar fakta yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.

Baca juga: Durian Montong berpeluang didaftarkan KI

BK juga meminta masyarakat dan pihak terkait menghormati mekanisme yang sedang berjalan serta tidak membangun spekulasi sebelum proses pemeriksaan selesai.

“Kami berkomitmen memproses perkara ini secara objektif dan transparan demi menjaga marwah serta martabat DPRD Parimo,” katanya.

Dugaan keterlibatan Selpina dalam aktivitas PETI mencuat setelah Pelaksana Tugas Kepala Puskesmas Moutong, Nurlian, dalam rapat Komisi IV DPRD Parimo pada 7 April 2026 mengaku pernah meminjam dana dari pihak tambang ilegal untuk membantu biaya rujukan pasien. Dalam forum tersebut, nama Selpina disebut terkait bantuan yang dimaksud.

Pernyataan itu kemudian memicu perhatian publik karena dinilai berkaitan dengan dugaan hubungan pejabat publik dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Menanggapi hal tersebut, Selpina membantah memiliki keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Baca juga: Gufran bawa gebrakan Kadin Berani bangun ekosistem investasi mandiri

Dalam klarifikasi tertulis yang diterima media pada 17 April 2026, Selpina menyatakan penyebutan namanya dalam rapat DPRD tidak disertai penjelasan yang utuh sehingga menimbulkan berbagai penafsiran di ruang publik.

Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah anggota keluarganya telah lama menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertambangan di desa tempat kelahirannya.

“Keluarga besar saya memang sudah lama bermata pencaharian lewat aktivitas pertambangan yang kebetulan lokasinya di desa kelahiran saya. Bahkan aktivitas mereka jauh sebelum saya menjadi anggota DPRD Parimo,” tulis Selpina dalam klarifikasinya.

Hingga saat ini, BK DPRD Parimo masih melakukan verifikasi terhadap kedua pengaduan tersebut dan belum mengambil keputusan terkait tindak lanjut perkara. (Wan)