Sulawesi Tengah ketambahan pupuk subsidi 128.057 ton
Palu- Sulawesi Tengah ketambahan pupuk subsidi dari Kementerian Pertanian (Kementan) sebanyak 128.057 ton sebagai upaya percepatan peningkatan produksi pertanian.
“Kuota pupuk subsidi Sulteng 61.816 ton yang dialokasikan Kementerian Pertanian, jumlah ini tidak memadai untuk kegiatan produksi, sehingga kami mengajukan tambahan dan disahuti pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sulteng Nelson Metubun di Palu, Kamis (23/5/2024).
Baca juga: Petani milenial Sulteng dilatih kembangkan komoditas pertanian
Ia menjelaskan penambahan kuota pupuk subsidi berlaku untuk tiga jenis yakni pupuk Urea mendapat tambahan 57.914 ton dari alokasi sebelumnya 33.882 ton.
Kemudian pupuk NPK sebelumnya 25.760 ton ditambah menjadi 55.069 ton dan pupun KPK Formula sebelumnya 2.174 ton menjadi 15.074 ton.
Baca juga: Distributor wajib salurkan pupuk subsidi tepat sasaran
“Pemerintah terus berupaya memperkuat sarana produk pertanian (saprodi) guna meningkatkan produksi petani dalam menjaga ketahanan pangan daerah dan nasional,” ujarnya.
Ia mengemukakan sejak Januari hingga April 2024 penyaluran pupuk subsidi kepada petani di Sulteng sekitar 22,4 ton, dan kegiatan penyaluran terus dilakukan setiap bulan.
Baca juga: 9.800 beras impor didatangkan ke Sulawesi Tengah
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2023, pupuk bersubsidi dimanfaatkan untuk subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
Yang mana tiga sektor tersebut hanya dipergunakan untuk komoditas padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kemudian kakao, tebu dan kopi.
Baca juga: PT ANA respon perintah Gubernur Sulteng penciutan lahan sawit
“Pengguna pupuk subsidi diberikan kepada kelompok tani atau gabungan kelompok tani (gapoktan),” ucap Nelson.
Ia juga mengimbau distributor atau penyalur resmi agar mendistribusikan produk bersubsidi sesuai dengan kriteria penerima, supaya tidak menimbulkan masalah karena kuota pemerintah terbatas.
Baca juga: 11 daerah sentra pertanian di Sulteng digenjot tingkatkan produksi
“Petani penerima pupuk subsidi tercatat dalam data induk kami, maka distributor harus menyalurkan seusia jumlah. Tidak boleh dijual kepada pihak-pihak lain yang tidak berhak,” kata dia. (Wan)
Tinggalkan Balasan