BK DPRD Parigi Moutong disomasi terkait laporan pelanggaran etik
Parigi – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, resmi dijatuhi somasi terkait dugaan pembiaran laporan pelanggaran kode etik terhadap salah satu legislator di wilayah setempat.
Somasi tersebut dilayangkan oleh Hartono selaku pihak pelapor dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota DPRD Parimo bernama Selpina. Langkah hukum ini ditempuh lantaran laporan yang diajukan sejak 20 April 2026 tersebut dinilai menggantung tanpa kepastian selama hampir tiga bulan.
Selain melayangkan somasi kepada BK DPRD Parimo, pelapor juga mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPRD Parimo untuk mempertanyakan transparansi penanganan perkara tersebut.
“Sikap diam BK ini nyata mencederai marwah institusi DPRD. Hak hukum saya sebagai warga negara telah dilanggar,” kata Hartono kepada wartawan di Parigi, Selasa (14/7/2026).
Hartono menjelaskan bahwa sejak tanda terima laporan diterbitkan oleh pihak sekretariat Dewan, BK DPRD Parimo sama sekali tidak pernah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP). Bahkan, pihak eksternal maupun pimpinan DPRD setempat dilaporkan tidak menerima tembusan administrasi apa pun terkait perkembangan kasus ini.
Tindakan abai tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. BK DPRD Parimo dituding telah mengabaikan asas kepastian hukum serta asas pelayanan yang baik yang termaktub dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Melalui somasi resmi tersebut, pelapor memberikan tenggat waktu selama 7×24 jam bagi BK DPRD Parimo untuk menunjukkan iktikad baik dengan memberikan klarifikasi tertulis serta melanjutkan proses penyidikan laporan etik sesuai dengan tata beracara yang sah.
“Jika dalam sepekan tetap abai, kami akan seret dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sulteng dan menggugat mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Hartono.
Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Parimo, Alfres M. Tonggiroh, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan serta tembusan somasi yang diajukan oleh pelapor pada Selasa pagi. Pihaknya menyatakan telah meneruskan surat tersebut kepada alat kelengkapan dewan yang membidangi urusan etik.
“Saya terima suratnya tadi pagi dan langsung didisposisi ke BK untuk segera diproses sesuai dengan maksud surat,” jelas Alfres.
Terkait dengan batas waktu yang tertuang dalam somasi, Alfres menegaskan akan meminta kejelasan dari Badan Kehormatan agar segera menindaklanjuti tuntutan pelapor demi menjaga akuntabilitas lembaga publik.
“Saya akan sampaikan kepada BK agar segera menjawab somasi,” katanya.

Tinggalkan Balasan