Palu- PT ANA (Agro Nusa Abadi) merespon positif perintah GUbernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura melakukan penciutan lahan perkebunan sawit di Kabupaten Morowali Utara.

“Perusahaan sawit tersebut telah merespon surat Gubernur Sulteng nomor: 500.801/235/Ro.Hukum tentang Pelaksanaan Pelepasan Lahan Perkebunan PT ANA Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara,” kata Rusdy Mastura di Palu, Jumat (3/5/2024)

Ia menjelaskan penciutan lahan sawit milik PT ANA selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) seluas 282,74 hektare berlokasi di Desa Bunta, langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah (pemda) meminimalisasi konflik agraria antara perusahaan dan masyarakat.

Baca juga: PT Taspen dan Pemkot Palu kerja sama layanan asuransi bagi ASN

Konflik agraria antara perusahaan dan masyarakat setempat sudah lama berlangsung, dan Pemprov Sulteng mengambil langkah bijak dengan menerapkan skema penciutan lahan, yang selama ini mendapat tanggapan positif dari kedua belah pihak.

“Kami sebagai penyelenggara pemerintahan daerah harus memberikan solusi yang tepat terhadap persoalan-persoalan seperti ini, supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tengah pemungutan suara di Sigi

Tenaga Ahli Gubernur M Ridha Saleh mengemukakan pihak perusahaan juga tetap meminta Pemprov Sulteng sebagai mediator untuk mengawal proses pelepasan lahan tersebut.

Oleh karena itu Gubernur Sulteng memerintahkan tim mediasi segera memfasilitasi proses penciutan lahan, sebagai mana permintaan pihak perusahaan.

Baca juga: 9.800 beras impor didatangkan ke Sulawesi Tengah

“Pak gubernur juga meminta tim media, penciutan lahan yang masih tersisa di Desa Bungintimbe segera di proses sesuai dengan kesepakatan bersama multi pihak, supaya tidak menimbulkan polemik ke depan,” ucap dia yang juga masuk dalam tim mediasi penciutan lahan PT ANA. 

Lebih lanjut dijelaskannya khusus lahan masih tersisa di desa tersebut sekitar 600 hektare lebih dari total yang direncanakan 941 hektare, saat ini penyelesaiannya sedang dalam proses reverifikasi secara teliti dan berjenjang.

Baca juga: Industri sawit mainkan peran sentral ekonomi daerah

Selain itu Pemprov Sulteng juga meminta pihak perusahaan segera mengurus dokumen HGU baru pada lahan yang telah clear and clean supaya kegiatan investasi PT ANA bisa kembali normal.

“Kehadiran pemerintah menyelesaikan konflik agraria merupakan bentuk komitmen memberikan keadilan bagi pihak-pihak berkonflik, kami berharap dari penciutan lahan ini dapat memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat setempat,” tutur Ridha. (Wan)

Baca juga: Akademisi: Pabrik Sawit perlu dibangun di Sulawesi Tengah

Baca juga: Bupati Morowali Utara serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2023 kepada BPK RI