Palu- Pengadilan Agama Palu Kelas 1A menggelar sidang isbat nikah terpadu di ibu kota Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Palu.

“Pencatatan perkawinan sangat penting dalam peristiwa pernikahan yang kemudian bukti perkawinan itu dicatat ke dalam akta nikah,” kata Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu Usman saat menghadiri kegiatan sidang itsbat terpadu di Palu, Senin (26/8/2024).

Baca juga: Pentingnya transformasi digital untuk kemajuan daerah

Ia mengemukakan perkawinan adalah ikatan yang sakral, bukan hanya di mata agama tetapi juga di mata negara, oleh sebab itu sidang itsbat ini dipandang penting dalam membantu masyarakat memperoleh akta nikah.

Oleh karena itu, pencatatan perkawinan menjadi sangat penting untuk menjamin kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Baca juga: Riset pengamalan moderasi beragama perlu dilakukan

Kegiatan yang dilaksanakan Pemkot dan Pengadilan Agama Palu ini diikuti 22 pasangan suami-istri yang berdomisili di ibu kota Sulawesi Tengah.

Rata-rata dari mereka yang mengikuti sidang itsbat terpadu pasangan usia 40 tahun ke atas, yang mana pada perkawinan mereka saat itu belum tercatat oleh negara atau belum memiliki akta nikah.

Baca juga: RS Anutapura Palu dipilih untuk pemeriksaan kesehatan cakada Parimo

“Lewat sidang itsbat nikah ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memperoleh legalitas yang sah dari negara atas perkawinan mereka,” ujar Usman.

Di kesempatan itu ia mengapresiasi Pengadilan Agama Palu yang telah memfasilitasi layanan terpadu tersebut bagi pasangan suami istri yang belum tercatat secara aturan perundang-undangan.

Baca juga: Organisasi Pers kecam kekerasan terhadap pengunjuk rasa di Palu

Pemkot Palu berharap ke depan kegiatan semacam ini dapat dilakukan secara berkelanjutan, sebagai upaya pemerintah memberikan hak-hak dasar mereka untuk memperoleh pengakuan sah oleh negara, termasuk hak asasi manusia (HAM). (Wan)

Baca juga: UIN Datokarama junjung tinggi kemanusiaan dalam pelaksanaan PBAK