RS Anutapura Palu dipilih untuk pemeriksaan kesehatan cakada Parimo
Parigi- RS (Rumah Sakit) Anutapura Palu dipilih untuk pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah (cakada) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah tahun 2024.
“Kami memilih RS Anutapura Palu sebagai mitra untuk pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah, karena peralatan medis untuk kepentingan pemeriksaan memadai, dan kami juga merujuk pada rekomendasi Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah,” kata Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana di Parigi, Senin (26/8/2024).
Baca juga: Pendaftaran calon kepala daerah mulai di umumkan KPU Parimo
Ia menjelaskan pada pemeriksaan kesehatan nanti dilakukan secara lengkap untuk mengetahui kondisi kesehatan para calon kepala daerah, dan pemeriksaan kesehatan lengkap mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota.
Sesuai jadwal dan program, pemeriksaan kesehatan dilaksanakan tujuh hari terhitung mulai 27 Agustus hingga 2 September 2024.
Baca juga: Organisasi Pers kecam kekerasan terhadap pengunjuk rasa di Palu
“Pemeriksaan kesehatan tentunya setelah pendaftaran calon yang dijadwalkan berlangsung tiga hari mulai 27-29 Agustus,” ucapnya.
Ia mengaku, sejauh ini pihak RS Anutapura Palu belum menyampaikan kepada KPU jumlah dokter yang akan bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para calon kepala daerah.
Baca juga: UIN Datokarama junjung tinggi kemanusiaan dalam pelaksanaan PBAK
“Kami telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak RS Anutapura Palu. Kami berharap dalam proses pemeriksaan kesehatan nanti berjalan lancar sesuai standar operasional prosedur (SOP),” ujarnya.
Ia menambahkan tahapan pencalonan berlangsung sekitar lima bulan di mulai pada Mei yang diawali dengan melakukan verifikasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, yang mana.
Baca juga: Praktik mafia tanah bikin heboh di Morowali Utara
Dalam proses tersebut, dua panganan bakal calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), karena syarat dokumen tidak mencukupi 27.768 dukungan minimal atau 8,5 persen dari jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir sebanyak 326.675 orang, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat 2 huruf b.
“Tahapan pencalonan akan berakhir pada 23 September yakni pengundian dan pengumuman nomor urut,” kata Ariyana menuturkan. (Wan)
Baca juga: PT Pertamina gandeng Polda Sulteng amankan Obvitnas energi
Tinggalkan Balasan