Palu- Kejaksaan Tinggi menggeledah tiga titik di kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah terkait dugaan korupsi penjualan lahan mangrove kepada PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG)

.”Lokasi yang digeledah adalah kantor Desa Ambunu sekaligus rumah kepala desa dan kantor Kecamatan Bungku Barat,” kata Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay di Palu, Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Berkas perkara korupsi di Bangkep dilimpahkan ke Kejati Sulteng

Dia menjelaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso tanggal 4 Maret 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024.

“Penggeledahan ini untuk pendalaman kasus guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Desa Ambunu,” ujarnya.

Baca juga: Gudang pangan akan dibangun di Kabupaten Sigi

Haris menyebutkan dalam penggeledahan itu tim penyidik menyita dan membawa sejumlah dokumen yang diduga ada hubungannya dengan pembebasan lahan dari tiga lokasi tersebut.

Penyidik juga meminta keterangan sejumlah tokoh di Desa Ambunu terkait dugaan tindak pidana korupsi lahan seluas 30 hektare di Desa Ambunu.Kasus dugaan korupsi penjualan lahan manggrove BTIIG ini terjadi pada 2023.

Baca juga: Barang bukti 48 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri Palu

“Mereka yang dipanggil dan dimintai keterangan di antaranya Adudin Jena, Husen Jus, Abd Muluk, Moh Rais Rabbie merupakan toko desa setempat dan statusnya sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejati Sulteng pada Desember 2023,” tutur Haris. (Tim)

Baca juga: Menteri sosial berikan bantuan kepada warga Parimo

Baca juga: Sistem perparkiran di Kota Palu terus diperkuat