Barang bukti 48 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri Palu
Palu- Barang bukti 48 perkara yang telah berkekuatan hukum atau inkrah dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah.
“Barang bukti dimusnahkan merupakan perkara yang ditangani sejak Agustus 2023 sampai dengan Februari 2024 dan sebagian besar adalah perkara narkotika,” kata Kepala Kejari Palu Muhammad Irwan Datuiding usai pemusnahan barang bukti di Palu, Kamis (29/1/2024).
Baca juga: 39 hunian tetap diserahkan kepada warga Lere
Ia menyebutkan barang bukti dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu sebanyak 567,6441 gram, 29 smartphone, 13 bong dan 10 timbangan dari 33 perkara.
Selain itu Kejari Palu juga memusnahkan barang bukti lain berupa sejumlah senjata tajam dari tindak pidana pembunuhan dan undang-undang darurat.
Baca juga: 3 kilogram sabu hasil penangkapan dimusnahkan Polda Sulteng
“Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampurkan cairan pembersih, sementara barang bukti lain dibakar, digerinda sampai barang tidak bisa digunakan lagi,” ujarnya.
Ia mengemukakan ada juga tindak pidana pencurian sebanyak tujuh perkara, kemudian perjudian sebanyak dua perkara dan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik tiga perkara.Dari penanganan puluhan perkara, kasus mendominasi yang ditangani Kejari Palu yakni tindak pidana narkotika.
Baca juga: Dinas Sosial dan BNN kerja sama rehabilitasi pecandu narkoba
Oleh sebab itu, perlu langkah bersama dalam melakukan upaya pencegahan dengan melibatkan pemangku kepentingan, pemerintah daerah (pemda) maupun lembaga penegak hukum.
“Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan guna menghindari penyalahgunaan di lingkungan Kejari Palu, terutama barang bukti narkoba,” ucap Irwan. (Tim)
Baca juga: Penyelundupan narkoba di Lapas Luwuk digagalkan petigas
Baca juga: Kapolda Sulteng cek kesiapan jajaran di Morut hadapi pemilu
Tinggalkan Balasan