Berkas perkara korupsi di Bangkep dilimpahkan ke Kejati Sulteng
Palu- Berkas perkara korupsi pengelolaan keuangan daerah senilai Rp29,3 miliar di Kabupaten Banggai telah di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, kata Polda Sulteng.
“Berkas sudah lengkap atau P21 dan penyerahan dilakukan pada Kamis (1/2) ke Kejati Sulteng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Kapolda Sulteng cek kesiapan jajaran di Morut hadapi pemilu
Ia menjelaskan, penyerahan tersangka AT yang juga mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai Kepulauan bersama rekannya Z dikawal Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.“Penyerahan tersangka beserta barang bukti sebagaimana dalam berkas diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Irma,” ujarnya.
Ia mengemukakan, tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2019 mengakibatkan kerugian negara Rp29,3 miliar lebih.
Baca juga: 3.790 personel Polres Parimo dilibatkan amankan pemilu
AT selaku Kepala BPKAD Banggai Kepulauan sekaligus Bendahara Umum Daerah telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran daerah dengan modus membuat surat perintah pencairan dana (SP2D) fiktif sebanyak 10 SP2D.“AT tidak sendiri dalam kasus ini, karena ia juga dibantu oleh Z Direktur CV.UL,” kata dia menerangkan.
Dalam kasus tersebut penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Tim)
Baca juga: Gubernur Sulawesi Tengah lepas bantuan beras ke Sigi
Baca juga: Investor pasar modal Sulawesi Tengah meningkat 48 persen
1 Komentar