Desiminasi hasil pendataan keluarga jadi acuan kebijakan Pemda parimo
Parigi- Desiminasi hasil pendataan keluarga dan verifikasi validasi data keluarga berisiko stunting akan dijadikan acuan pengambilan kebijakan oleh pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dalam merumuskan kebijakan pengendalian stunting.
“Hasil desiminasi akan menjadi informasi terkait keluarga berisiko stunting, sehingga hasil pendataan tersebut menjadi acuan dalam pengambilan keputusan,” kata Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Adrudin Nur dalam sambutannya pada kegiatan tersebut, Kamis (7/3/2024).
Hasil pendataan tersebut selanjutnya digunakan untuk pemantauan dan evaluasi program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana (bangga kencana) serta program pembangunan lainnya.
Baca juga: Pasar murah subsidi upaya jaga stabilitas harga bahan pokok
Salah satunya adalah sebagai data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim (P3KE), hal ini sesuai amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang menetapkan data pendataan keluarga dan pemutakhirannya sebagai sumber data dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.
Berkaitan dengan percepatan penurunan stunting, kata dia, BKKBN diberi mandat oleh Presiden sebagai ketua pelaksana, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting bertugas untuk menyiapkan perumusan rencana aksi nasional melakukan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi program serta kegiatan percepatan penurunan prevalensinya mulai dari kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah.
Integrasi ini bentuk penanganan secara simultan dengan harapan prevalensi stunting cepat tertekan supaya capaian target dapat terwujud,” tutur Adrudin.
Baca juga: Pj Bupati Parigi Moutong terima anugerah BAZNAS award 2024
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Parigi Moutong Kartiko Wati mengemukakan, kegiatan juga bertujuan untuk menyebarkan informasi penting mengenai pendataan kepada masyarakat .
Kegiatan itu diadakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendataan, penggunaan data yang akurat dan terpercaya.
Pemuktahiran pendataan keluarga tahun 2023 atau PK-23 merupakan kegiatan untuk memutakhirkan data keluarga Indonesia dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi dan mendata keluarga baru yang belum ada dalam grafik data keluarga Indonesia.
Baca juga: Pj Bupati Parimo resmikan Gereja GPID Siloam Parigi
“PK-23 dilakukan mendata seluruh keluarga degan kriteria wilayah yaitu lokus yang terpilih terdiri dari desa/kelurahan,” ucapnya.
Ia memaparkan dari 121.714 keluarga yang menjadi sampel, sebanyak 73.028 jiwa keluarga sasaran, kemudian pasangan usia subur 2.056 jiwa, keluarga memiliki balita stunting 4.573 jiwa, keluarga memiliki balita sebanyak 17.313 jiwa dan keluarga berisiko stunting sebanyak 66.796 jiwa. (Mikha)
1 Komentar