Parigi- Tiga TPS di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah direkomendasikan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) karena ditemukan pelanggaran, kata KPU Parigi Moutong.

“Sebelumnya dua TPS berpotensi PSU, setelah dilakukan deteksi di temukan satu TPS, sehingga total ada tiga TPS direkomendasikan Bawaslu,” kata Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana di Parigi, Minggu (18/2/2024).

Ia menjelaskan tiga TPS yang dimaksud yakni TPS TPS 4 Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, TPS 6 Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah dan TPS 10 Desa Tindaki, Kecamatan Parigi Selatan.

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang di Palu dilaksanakan 24 Februari 2024

Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, TPS 10 Desa Tindaki ditemukan pelanggaran bahwa pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dalam satu jenis pemilihan umum (pemilu).”Kami juga telah melakukan klarifikasi di TPS tersebut dan terbukti adanya pelanggaran,” ujarnya.

Kemudian TPS 4 Kelurahan Bantaya ditemukan enam orang menggunakan KTP luar Parigi Moutong, diantaranya ber-KTP Jawa Barat, Jawa Timur, Gorontalo dan KTP Kota Palu, Sulawesi Tengah dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 267 orang.

Sedangkan TPS 6 Desa Pelawa satu orang ditemukan memilih menggunakan surat keterangan domisili yang ditandatangani kepala desa setempat, yang mana alamat pemilih tersebut masih ber-KTP di Kabupaten Sigi.

Baca juga: Penyandang disabilitas di Sulteng salurkan hak suara pemilu 2024

“Pelanggaran dua tersebut berada pada daftar pemilih khusus (DPK) atau pemilih pengguna KTP-el yang menyalurkan hak pilihnya di luar domisili TPS tersebut,” ucap Ariyana.

Atas rekomendasi tersebut, katanya, maka KPU Parigi Moutong segera menyiapkan segala sesuatunya untuk kebutuhan PSU, mulai dari logistik surat suara, bilik suara, kotak suara dan kebutuhan lainnya di TPS.

Baca juga: 14 KPPS Parigi Moutong dirawat di Puskesmas karena kelelahan

“PSU di tiga TPS itu dijadwalkan pada tanggal 22 Februari 2024 dan penyelenggara pemungutan suara ulang akan dilaksanakan KPPS setempat,” kata dia. (Wan)

Baca juga: Distribusi logistik pemilu ke TPS terpencil di kawal Polisi