Satgas PHL koordinasi dengan Gakkum terkait PETI di hutan produksi Desa Tombi
Parigi- Satgas Penegakan Hukum Lingkungan (PHL) telah membangun koordinasi dengan pihak Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) disinyalir masuk ke kawasan hutan produksi di Desa Tombi, Kabupaten Parigi Moutong.
“Koordinasi yang kami bangun menyikapi aktivitas di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo,” kata Sekretaris Satgas PHL Parigi Moutong Muhammad Idrus, Jumat (12/6/2026).
Baca juga:Durian Montong berpeluang didaftarkan KI
Ia menjalankan pengerukan material untuk kepentingan tambang emas pada kawasan hutan produksi tidak boleh, dan aktivitas itu melanggar hukum tentang kehutanan maupun lingkungan hidup.
Kegiatan ilegal menggunakan alat berat itu kembali marak, setelah beberapa waktu lalu ditertibkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).Idrus membenarkan adanya laporan mengenai kembalinya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Baca juga: BK DPRD Parimo Verifikasi dua aduan
“Pascapenertiban dilakukan kepolisian beberapa waktu lalu di Tombi, saat ini ada lagi yang berkegiatan,” ujarnya.
Dari informasi dihimpun, aktivitas pengerukan material untuk kepentingan tambang emas secara saat ini melibatkan banyak alat berat.
Keterangan dari sumber tepercaya menyebutkan, salah satu pemodal PETI di Desa Tombi merupakan warga asal Sulawesi Selatan berinisial ID.
Baca juga: Penyuluh Pertanian garda terdepan pembinaan petani
ID kabarnya mantatn anggota DPRD Sidrap dan kini menetap di salah satu desa di Kecamatan Ampibabo.
Satgas PHL Parimo juga mengaku telah menerima laporan terperinci mengenai jumlah alat berat yang beroperasi serta identitas pihak-pihak yang diduga kuat bertindak sebagai pemodal.
“Kami belum bisa menyampaikan identitas orang yang menjadi pemodal di lokasi PETI Tombi, karena ini untuk kepentingan penanganan lebih lanjut,” ucapnya.
Aktivitas PETI di wilayah itu disinyalir telah meluas dan melanggar tata ruang kehutanan, karena terindikasi masuk dalam hutan produksi.
“Kami terus melakukan pemantauan aktivitas itu. Secara aturan, hutan produksi tidak boleh dikelola untuk kegiatan pertambangan,” kata Idrus. (Wan)
Baca juga:

Tinggalkan Balasan