Palu- Tersangka kasus korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (pilkada) di Bawaslu Sulawesi Tengah inisial SL ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.

“Sebelumnya SL yang merupakan seorang pejabat di Bawaslu Sulteng telah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan di Palu, Kamis (6/6/2024).

Baca juga: Kejaksaan Tinggi geledah tiga titik di Morowali dugaan korupsi

Dia menjelaskan SL diduga terlibat pada kasus penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur Sulteng tahun 2020 dari dari pemerintah provinsi (pemprov) ke Bawaslu senilai Rp56 miliar.

Penetapan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah : Print-02/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan surat perintah penetapan tersangka: Print-22/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.

Baca juga: Barang bukti 48 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri Palu

“Penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP,” terangnya.

Lanjut Laode setelah melalui hasil Perhitungan Keuangan Kerugian Negara (PKKN) oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara sebesar Rp900 juta lebih.

Baca juga: Kala Canda Ahli-Jaksa Bikin Satu Ruangan Sidang Sambo Tertawa

“Ini adalah penahanan pertama tingkat penyidikan sehingga akan di tahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Palu,” ujarnya.

Dari kasus tersebut tersangka dikenakan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.Ia menambahkan pasca penahanan tersangka, Kejati Sulteng tetap melakukan pengembangan kasus.

Baca juga: Sidang Tuntutan Putri Candrawathi, Keluarga Yosua: Harus Dihukum Mati

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari pengembangan kasus ini,” kata dia. (Tim)

Baca juga: Kerugian negara korupsi PDAM Donggala ditaksir Rp1,3 miliar