Palu- Kerugian negara dari tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah ditaksir mencapai Rp1,3 miliar, kata Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.

“Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan hali,” kata Kepala Seksi Intelijen Ikram dihubungi dari Palu, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Dugaan korupsi lahan mangrove, Kejati Sulteng periksa kades Ambunu

Ia mengemukakan dari kasus ini tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dan ke empat orang tersebut telah ditahan pada Selasa (21/5) malam.

Empat tersangka yang ditetapkan tersangka inisial I selaku pejabat sementara (Pjs) Direktur PDAM, ML sebagai pengawas pekerjaan, P menjabat Kepala Seksi Perencanaan PDAM, dan DB Direktur CV Uqriel Membangun sebagai mitra kerja PDAM tersebut.

Baca juga: Satu pejabat Bawaslu Sulteng ditetapkan tersangka dugaan korupsi

Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor: Print-02/P.2.14/Fd.2/09 2022 tanggal 20 September 2022 dan dua alat bukti yang cukup.

“Penahanan ini berlaku sejak 21 Mei hingga 10 Juni 2024 berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan,” ujarnya.

Baca juga: BPK: Donggala, Sigi, dan Balut perbaiki penanganan stunting

Ikram menuturkan kasus tersebut bermula pada tanggal 3 Maret 2017, dana sebesar Rp1,5 miliar masuk ke rekening PDAM Uwe Lino untuk pekerjaan pengadaan perangkat dan pembangunan ruang produksi water treatment dan ultrafiltration system.

Setelah melalui proses lelang kontrak pekerjaan senilai Rp1,4 miliar lebih diberikan kepada CV Uqriel Membangun dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, mulai 15 September hingga 13 Desember 2017.

Baca juga: Kejaksaan Tinggi geledah tiga titik di Morowali dugaan korupsi

“Namun hingga saat ini peralatan dan ruang produksi yang dijanjikan belum dapat difungsikan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Junaidy menambahkan bahwa penyidikan terus berjalan, tidak menutup kemungkinan dari pengembangan kasus ini ada pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara.

“Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia memaparkan. (Tim)

Baca juga: Berkas perkara korupsi di Bangkep dilimpahkan ke Kejati Sulteng