Palu- Penyelesaian konflik tenurial harus berkeadilan dan berkelanjutan supaya tidak menimbulkan kesan diskriminasi bagi para pihak yang berselisih, kata Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah.

“Peran pemerintah daerah (pemda) sangat penting bertindak sebagai fasilitator, mediator sekaligus regulator dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa lahan,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulteng Rudi Dewanto dalam kegiatan lokakarya penanganan konflik tenurial kawasan hutan berlangsung di Palu, Kamis (6/11/2025).

Baca juga: Wabup Parimo tekankan validitas data program “Berani Menyala”

Ia mengemukakan, sengketa lahan bisa saja terjadi antara masyarakat dan perusahaan, atau masyarakat dan pemerintah maka dalam penyelesaian konflik tenurial kawasan hutan harus mengedepankan keadilan.

Konflik tenurial atau pertentangan klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan kawasan hutan antara berbagai pihak merupakan persoalan kompleks dan sensitif, sehingga diperlukan langkah kolaborasi dalam penyelesaian masalah.

Baca juga: Tiga kabupaten di Sulteng telah teregistrasi ekspor durian

“Kasus tenurial sangat kompleks dan sensitif. Maka perlu menyatukan persepsi, membuka data, dan memperkuat sinergitas lintas sektor agar benang kusut ini dapat diurai bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, konflik tenurial bila tidak ditangani dengan serius memberikan dampak negatif terhadap daerah, diantaranya menghambat investasi dan pembangunan ekonomi khususnya di sektor kehutanan maupun pedesaan, serta berdampak negatif pada kehidupan masyarakat sekitar kawasan hutan.

Baca juga: Wakil Bupati Morut dorong OPD jemput program pusat di tengah pengurangan dana transfer

Guna mengantisipasi perselisihan pengelolaan kawasan hutan, Pemprov Sulteng berkomitmen semakin memperkuat tata kelola hutan berkelanjutan, supaya manfaat hutan tidak hanya menguntungkan dari sisi lingkungan, tetapi juga memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat di sekitar hutan.

“Konflik agraria masih menjadi tantangan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA). Salah satu solusinya yakni tata kelola hutan berkeadilan,” Ucap Dewanto.

Baca juga: Sidang isbat nikah bentuk jaminan kepastian hukum bagi pasutri

Lokakarya diselenggarakan Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah itu, merupakan bagian dari program Results Based Payment (RBP) GCF REDD+ Output 2 yang bertujuan mewujudkan tata kelola hutan yang adil dan inklusif, sejalan dengan agenda pembangunan hijau berkelanjutan yang dicanangkan Pemprov Sulteng. (Wan)