Tersangka kasus korupsi alat kesehatan RS Madani ditahan
Palu- Tersangka kasus tindak pidana korupsi alat kesehatan Rumah Sakit (RS) Madani Palu ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah.
“Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Palu,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palu, Junaedi dihubungi, Sabtu (6/7/2024).
Baca juga: Bandara Mutiara Palu segera buka rute penerbangan Palu-Surabaya
Ia menjelaskan tersangka merupakan Direktur PT Farrl Inti Prima berinisial GP ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 23 Juli 2024.
“Bahwa tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU telah selesai dilakukan,” ujarnya.
Baca juga: UIN Palu juara tiga cabor tenis meja pada ajang POROS Intim
Lanjut Junaedi, kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan mantan Direktur RS Madani yakni dr Ishrawati dan Iswandi Ilyas sebagai Direktur PT Kamikawa Sukses Makmur.
Keduanya tersangka sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Kelas I A PHI/TPI/Palu dan kini tengah dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
Baca juga: Kerugian negara korupsi PDAM Donggala ditaksir Rp1,3 miliar
“Kami berkomitmen memberantas tidak pidaksn korupsi, tentunya kasus seperti itu merugikan keuangan negara,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya barang bukti yang diserahkan termasuk dokumen-dokumen dan uang tunai sebesar Rp70 juta yang telah dikembalikan oleh tersangka.
Baca juga: Tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Sulteng di tahan Kejati
“Dalam waktu dekat, kasus itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A PHI/Tipikor/Palu,” tuturnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: PLN pulihkan jaringan listrik pasca banjir di Sulteng
“Kasus tersebut melibatkan mark up harga terhadap alat-alat kesehatan seperti meja operasi, lampu operasi, mesin anastesi, electro surgery, pulse oksimeter, autoclave dan vital sign monitor yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar,” kata dia. (Tim)
Baca juga: 119 hektare sawah di Parigi Moutong rusak akibat dampak banjir
Tinggalkan Balasan