Palu- Bupati Morut (Morowali Utara), Sulawesi Tengah Delis J Hehi berharap Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dapat menjadi solusi mengatasi persoalan sengketa hubungan industrial di kabupaten itu.

“LKS menjadi forum rembuk bersama mencari jalan keluar untuk mengatasi permasalahan yang terjadi dalam hubungan antara pengusaha dan pekerja serta pemerintah selaku regulator,” kata Delis J Hehi melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu, Sabtu (8/7/9/2024).

Ia mengemukakan LKS Tripartit merupakan mitra pemerintah daerah (pemda), juga dapat memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada kepala daerah, serta pihak lainnya dalam menyusun kebijakan maupun memecahkan masalah ketenagakerjaan.

Baca juga: Komnas HAM RI pantau implementasi pemenuhan HAM di Sulteng

Oleh sebab itu ia mengajak jajaran serikat pekerja dan asosiasi pengusaha memanfaatkan lembaga ini, sebagai forum menciptakan hubungan industrial yang lebih kondusif di daerah.

“Forum ini akan jadi tempat membahas dan menyikapi isu-isu hubungan industrial yang terjadi secara nasional maupun lokal, sehingga sesegera mungkin dapat dipahami serta diterima maupun disikapi,” ujarnya.

Baca juga: Pers di Sulteng diajak jaga ruang redaksi dari intervensi politik

Tripartit tidak hanya mengurus masalah ketenagakerjaan, termasuk mengurus masyarakat yang ingin bekerja di bidang swasta namun belum mendapat peluang kerja menjadi tanggungjawab mereka mencari solusi.

“Kami berharap kolaborasi ini memberikan penguatan bagi tenaga kerja, maupun pihak perusahaan sebagai pemberi kerja sehingga masalah hubungan industrial di daerah ini terminasi,” tutur Delis.

Baca juga: Binda Sulteng ikut awasi potensi pelanggaran Pilkada 2024

Adapun anggota LKS Tripartit Morowali Utara yakni serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pemda setempat.Lembaga ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: 188-45/Kep-B.MU/0148/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024.

Pemkab Morowali Utara juga berupaya menambah tenaga mediator sebagaimana saran LKS Tripartit, sebab di kabupaten itu hanya memiliki satu orang tenaga mediator, penambahan tenaga mediator tersebut guna mempermudah penanganan/ mediasi terhadap sengketa hubungan industrial.

Baca juga: Kota Palu terus berupaya tekan angka kemiskinan daerah

“Apa yang menjadi saran lembaga ini menjadi pertimbangan kami demi kebaikan hubungan industrial di kabupaten ini,” kata dia. (RoMa)