Komnas HAM RI pantau implementasi pemenuhan HAM di Sulteng
Palu- Komnas HAM Republik Indonesia pantau pengimplementasian pemenuhan hak asasi manusia di Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana telah diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres).
“Kami ingin melihat lebih dekat pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat di Sulteng,” kata Antike Nova Sigiro dalam kegiatan diskusi bersama korban/keluarga korban PHB yang berlangsung di Palu, Jumat (6/9/2024).
Pada diskusi tersebut ia menjelaskan tentang tanggung jawab Komnas HAM, yaitu melakukan penyelidikan terhadap peristiwa PHB, kemudian hasil penyelidikan Komnas HAM kemudian dikaji oleh tim penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat pada tahun 2022.
Baca juga: Pers di Sulteng diajak jaga ruang redaksi dari intervensi politik
Meskipun sejumlah kasus PHB belum dapat dipastikan melalui Pengadilan HAM, namun dengan dibentuknya Impres tersebut Komnas HAM berharap negara dapat memberikan pemulihan bagi para korban.
“Pemerintah telah melakukan upaya untuk mewujudkan kepedulian terhadap korban PHB pada 14 Desember 2023. Dari laporan kami terima Pemerintah Sulawesi Tengah dan Tim PKP HAM telah memulai pelaksanaan program pemenuhan hak-hak korban terhadap 454 orang,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Komnas HAM Sulawesi Tengah Dedi Askary mengemukakan, dari pengimplementasian Inpres tersebut masih ditemukan sejumlah hambatan pemenuhan hak-hak korban.
Baca juga: Binda Sulteng ikut awasi potensi pelanggaran Pilkada 2024
Hambatan tersebut antara lain yakni, pelaksanaan pelayanan KIS prioritas di Rumah Sakit (RS) kabupaten/kota belum maksimal terlaksana, kemudian akomodasi dalam Program Keluarga Harapan (PKH) prioritas yang tidak merata, pelaksanaan verifikasi keluarga korban oleh PUPR yang belum ditindaklanjuti.
Kemudian ketidak sesuaian bentuk bantuan bagi korban dan anak korban, pembangunan irigasi pertanian yang belum terlaksana, serta pelatihan pelatihan ketrampilan ketenagakerjaan dijanjikan pemerintah, belum terealisasi.
Baca juga: Aliansi Jurnalis Independen Palu segera laksanakan konferta
“Melalui proses konsultasi ini, akan memperkuat rekomendasi bagi pemerintah dalam pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu,” kata dia menuturkan. (Wan)
Baca juga: Parigi Moutong berupaya pulihkan sawah terdampak banjir
Tinggalkan Balasan