40 UMKM Sigi dibantu percepatan sertifikasi produk halal
Sigi- 40 UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah dibantu oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama dalam percepatan sertifikasi produk halal.
“Bantuan yang dilakukan oleh UIN Datokarama peningkatan kapasitas pelaku usaha dan pemenuhan syarat untuk percepatan sertifikasi produk halal,” kata Ketua Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat (LP2M) UIN Datokarama Palu Sahran Raden dalam kegiatan sosialisasi sertifikasi halal di Sigi, Rabu (28/8/2024).
Baca juga: Nilai ekspor Sulteng meningkat 9,13 persen triwulan II 2024
Ia mengemukakan UIN Datokarama menjadi salah satu perguruan tinggi negeri di bawah naungan Kementerian Agama yang mendapat izin untuk penyelenggaraan pendampingan sertifikasi produk halal.
Pendampingan dilakukan pihaknya melalui Datokarama Halal Center, yang merupakan salah satu unit struktural di perguruan tinggi negeri tersebut yang berada di bawah LP2M.
Baca juga: Pendaftaran calon kepala daerah mulai di umumkan KPU Parimo
Berdasarkan data Pusat Pendamping Produk Halal UIN Datokarama bahwa, sejak Januari hingga Agustus 2024 perguruan tinggi ini melakukan pendampingan terhadap 1.830 produk UMKM maupun Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk disertifikasi halal, dan telah mendapat sertifikasi dari BPJPH.
“Sejak diberikan kewenangan oleh Kemenag untuk melakukan pendampingan sertifikasi produk halal, Datokarama Halal Center telah bekerja dalam pelaksanaan pendampingan UMKM/IKM bersinergi dengan Kemenag, serta mitra terkait lainnya,” ujarnya.
Baca juga: Enam lulusan UIN Datokarama diberi penghargaan akademik
Ia menjelaskan sertifikasi produk halal merupakan program prioritas pemerintah sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dan PMA Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM/IKM.
Sementara itu, Kepala Pusat Pendamping Produk Halal UIN Datokarama Siti Rabiatul Adawiyah mengemukakan guna mengoptimalkan pendampingan, UIN terus berupaya meningkatkan kapasitas para auditor dan pendamping, serta para pelaku usaha.
Baca juga: Pengadilan Agama gelar sidang isbat nikah di Palu
Selain itu langkah ini juga guna memperjuangkan terpenuhinya perlindungan hukum dan HAM, serta hak intelektual bagi pelaku usaha, termasuk pendamping proses produk halal.
“Selain menguatkan produk UMKM, kami juga berkewajiban melakukan penguatan terhadap pendamping proses produk halal,” kata Sahran menuturkan. (Mat)
Baca juga: PT Pertamina gandeng Polda Sulteng amankan Obvitnas energi
Tinggalkan Balasan