Palu- PT Pertamina Patra Niaga menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah dalam rangka untuk penanganan objek vital Nasional (Obvitnas) energi di provinsi tersebut.

“Pengamanan objek vital Nasional adalah objek-objek yang memiliki peran penting dalam keberlangsungan perekonomian, politik, sosial, dan pertahanan-keamanan negara, oleh sebab itu Pertamina juga berperan didalamnya,” kata Region Manager S&D Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Widhi Purbo Nugroho melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu, Jumat (23/8/2024).

Ia mengemukakan Pertamina sebagai perusahaan energi terbesar di Indonesia, mengelola berbagai objek vital Nasional yang sangat penting bagi keberlangsungan pasokan energi di tanah air, seperti kilang minyak, terminal penyimpanan, dan jaringan distribusi.

Baca juga: PT Pertamina jamin pasokan BBM normal meski ada kilang terbakar

Guna optimalisasi pengamanan, maka Pertamina dan Polda Sulteng telah menandatangani Pedoman Kerja Teknis (PKT) terkait bantuan pengamanan objek vital Nasional pada Kamis (22/8).

“Kerja sama dibangun dengan Polda Sulteng adalah kerja sama yang ketiga setelah Gorontalo dan Sulawesi Selatan. Pengamanan objek vital secara berjenjang kami lakukan perluasan hingga ke Sulawesi Utara, Tenggara dan Barat,” ujarnya.

Baca juga: Polisi ungkap tiga kasus ilegal fhising di Sulteng

Ia memaparkan, di Sulawesi Tengah ada sejumlah objek vital Nasional milik Pertamina tersebar di beberapa kabupaten, diantaranya Integrated Terminal Donggala, Fuel Terminal Poso, Fuel Terminal Luwuk, Fuel Terminal Banggai, Fuel Terminal Tolitoli, Fuel Terminal Moutong, dan Fuel Terminal Kolonedale yang bertugas untuk mendistribusikan BBM dan elpiji.

Sementara itu Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, kerjasama ini menjadi salah satu aspek penting dari kegiatan operasi Pertamina.

Baca juga: 1.800 personel Polres Parimo disiapkan amankan Pilkada 2024

“Pengamanan yang ketat tidak hanya bertujuan untuk melindungi asset perusahaan, tetapi juga untuk memastikan bahwa pasokan energi kepada masyarakat tidak terganggu,” ucapnya.

Ia menambahkan keterlibatan masyarakat juga penting dalam menunjang kegiatan pengamanan, keterlibatan masyarakat dimaksud yakni sebagai pemberi informasi bila terjadi aktivitas mencurigakan yang dapat membahayakan objek vital. (Wan)

Baca juga: Pengadilan Tinggi Sulteng vonis hukuman Basir Cio 4 tahun