Palu- Warga Kota Palu, Sulawesi Tengah diimbau tertib membayar pajak dan retribusi sebagai kewajiban yang harus dipenuhi untuk kepentingan pembangunan

“Masyarakat sebagai wajib pajak wajib melaksanakan kewajibannya sebagai salah satu sumber pendapatan daerah (PAD),” Kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid pertemuan rutinnya bersama masyarakat di kelurahan, Minggu (9/6/2024).

Baca juga: Penerimaan pajak Sulteng Rp2,22 triliun triwulan 1 tahun 2024

Pajak dan retribusi daerah yang menjadi kewajiban masyarakat, diantaranya yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran bagi pelaku usaha dan retribusi lainnya.

Khusus pajak makan minum 10 persen yang dibebankan kepada restoran, rumah makan, cafe dan sejenisnya oleh Pemkot Palu ditargetkan Rp75 miliar tahun 2024.

Baca juga: Pelaku usaha restoran di Palu patuhi pajak 10 persen

Menurut wali kota pendapatan daerah masih didominasi dari sektor pajak, tahun 2022 realisasi pendapatan daerah senilai Rp1,3 miliar dan sektor pajak memberikan kontribusi sebesar 114,29 persen.

“Kalua pajak PBB terserap maksimal dan masyarakat tertib membayar pajak, kami memastikan pembangunan daerah meningkat dua kali lipat lebih cepat dari yang dilaksanakan saat ini,” tuturnya.

Baca juga: Aspeta dan Pemkot reboisasi kawasan tambang galian C

Ia menjelaskan tahun 2024 Pemkot Palu mengalokasikan anggaran pembangunan infrastruktur senilai Rp170 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu.

Kata dia upaya pemerintah membangun daerah ini lebih maju, tidak lain yakni untuk kepentingan mengakomodasi kepentingan masyarakat, sekaligus menjadikan kota ini layak dikunjungi semua orang.

Baca juga: Sulawesi Tengah ketambahan pupuk subsidi 128.057 ton

“Alokasi anggaran pembangunan infrastruktur oleh pemerintah hasil pajak yang terkumpul. Pajak ditarik pemerintah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan bantuan sosial maupun bantuan berusaha,” ucap Hadianto. (Wan)

Baca juga: 62 jamaah haji Palu dilepas menuju embarkasi Balikpapan