Pemkot ancam perusahaan galian C stop pengukuran pertambangan
Palu- Pemkot (Pemerintah kota) Palu, Sulawesi Tengah mengancam perusahaan pertambangan galian C menyetop atau tidak mengeluarkan berita acara tentang pengukuran material pertambangan bila tidak melakukan penataan lingkungan akibat aktivitas galian.
“Pemkot sudah memberikan kesempatan kepada mitra usaha pertambangan melakukan upaya-upaya perbaikan lingkungan dan infrastruktur jalan, namun hal ini belum dilaksanakan pihak perusahaan dalam kurun waktu 1,5 tahun,” kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid saat melakukan pertemuan dengan mitra pertambangan galian C yang beroperasi di Palu, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: TNI dan Pemkot Palu sinergi atasi dampak perubahan iklim
Ia mengemukakan komitmen yang dibangun pada tahun 2022 berkaitan dengan penanganan ruang jalan protokol yang menjadi perlintasan utama aktivitas pertambangan dan penataan lingkungan yang memicu polusi di sekitar kawasan pertambangan.
Adapun isu lingkungan yang jadi sorotan masyarakat akhir-akhir ini yakni masalah dampak polusi udara, kemudian sedimentasi terbawa hujan ke badan jalan.
Baca juga: Aspeta dan Pemkot reboisasi kawasan tambang galian C
Selain itu masalah lainnya yakni jalanan yang rusak akibat pemanfaatan ruang jalan oleh mitra usaha tambang.
“Meski jalan Trans Palu-Donggala kewenangan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), tetapi Pemkot Palu memiliki semua ruang yang ada di Kota ini dan bertanggungjawab atas semua hal itu, maka pihak perusahaan harus menepati komitmen yang sudah di sepakati,” ujarnya.
Baca juga: Sistem parkir di Kota Palu diupayakan terkelola profesional
Berkaitan dengan polusi udara, wali kota menekankan para mitra usaha tambang galian C harus secepatnya menanggulangi masalah tersebut, supaya warga yang bermukim disekitar pertambangan tidak terganggu.
Berita acara pengukuran pertambangan kewenangan pemerintah daerah (pemda), bila rekomendasi itu tidak dikeluarkan maka aktivitas pengapalan material tidak bisa dilakukan dan otoritas Syahbandar dan otoritas lainnya tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin pelayaran.
Baca juga: Aturan distribusi elpiji subsidi diterbitkan lewat instruksi wali kota
“Saya memberikan dispensasi waktu tiga bulan kepada mitra pertambangan untuk menyelesaikan masalah-masalah di lapangan, jika hal itu tetap tidak dilaksanakan maka kami mengambil langkah yang semestinya dilakukan,” kata Hadianto menegaskan.
Ia menambahkan Pemkot Palu tidak risih bila kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan, jika langkah terburuk Pemkot Palu tidak mengeluarkan berita acara pengukuran pertambangan. (Wan)
Baca juga: Wali Kota Palu ajak UMKM manfaatkan program inkubator bisnis
Tinggalkan Balasan