Parigi- Pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mulai dibuka untuk pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Sesuai jadwal dan kegiatan dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 17-21 September 2024,” kata Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana di Parigi, Kamis (19/9/2024).

Baca juga: RRI Palu gelar Penyulutan Obor Tri Prasetya

Ia menjelaskan KPPS merupakan ujung tombak KPU yang menyelenggarakan pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), oleh sebab itu perekrutan anggota badan ad hoc ini harus memiliki pengetahuan kepemiluan, terlebih integritas.

Sesuai jadwal dan kegiatan, pembentukan anggota KPPS di mulai 17 September sampai dengan 7 November di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca juga: Baznas Palu salurkan sembako kepada 403 penerima manfaat

Pembentukan KPPS diatur berdasarkan keputusan KPU Nomor 475 tentang perubahan perubahan keempat tentang keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Anggota KPPS wajib warga negara Indonesia, kemudian tidak berafiliasi dengan calon kepala daerah atau partai politik,” ujarnya.

Baca juga: Tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Sulteng di tahan Kejati

Ia menambahkan, saat ini sedang berlangsung tahapan pencalonan, kemudian penetapan calon kepala daerah dijadwalkan pada 22 September dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut pada 23 September setelah itu masuk tahapan kampanye.

“Semua tahapan pilkada penting dan wajib dilaksanakan. Kami berharap PPS menjalankan tugasnya dengan baik saat membuka perekrutan. Integritas harus menjadi poin utama dalam agenda ini,” tutur Ariyana. (Wan)

Baca juga: KPU Parimo mulai vermin dokumen perbaikan bakal pasangan calon