Legislator Parimo desak Pemda evaluasi kebocoran PAD hingga legalitas Perbup
Parigi – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Mohammad Basuki, menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna Laporan Panitia Khusus (Pansus) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Dalam interupsinya, Basuki menyoroti tiga persoalan krusial di daerah itu, meliputi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), buruknya infrastruktur dalam kota, hingga legalitas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2025.
Di hadapan Pimpinan DPRD dan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) yang mewakili Bupati Parimo, legislator tersebut mendesak pemerintah daerah (pemda) setempat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait sejumlah kebijakan yang dinilai merugikan daerah.
“Mengapa kontraknya harus menggunakan vendor dari luar daerah. Apakah pelaku usaha di Parimo tidak mampu menyediakan fasilitas sewa kendaraan tersebut? Kebijakan ini jelas membuat PAD kita mengalir ke luar daerah. Saya minta hal ini segera dievaluasi,” ujar Muhammad Basuki dalam rapat paripurna di Parigi, Senin (6/7/2026).
Poin pertama yang menjadi sorotan Basuki yakni perihal optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan potensi kebocoran PAD di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia mempertanyakan kebijakan OPD yang kerap menggunakan jasa pihak ketiga (vendor) dari luar daerah untuk pengadaan kendaraan sewa.
Selain masalah kendaraan sewa, Basuki membeberkan data mengenai ketimpangan alokasi anggaran infrastruktur jalan. Berdasarkan data yang dipaparkannya, dari realisasi PKB tahun lalu yang mencapai Rp14 miliar, serapan anggaran yang masuk ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) berkisar antara Rp3 miliar hingga Rp4 milar.
Namun, anggaran yang dialokasikan kembali untuk pembangunan sarana jalan dan infrastruktur penunjang hanya sebesar Rp1,50 miliar. Menurut Basuki, minimnya anggaran infrastruktur tersebut berdampak langsung pada buruknya kondisi jalan dalam kota yang kerap memicu kecelakaan lalu lintas.
Ia mencontohkan aksi Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parigi yang terpaksa berinisiatif menambal jalan berlubang dengan menggunakan semen demi keselamatan pengguna jalan.
“Secara teknis keilmuan, penambalan itu memang tidak standar, tetapi aksi tersebut adalah tamparan sekaligus pesan moral bagi kita, di mana kehadiran Pemda Parimo,” katanya.
Oleh karena itu, ia mendesak Pemda untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem drainase dalam kota yang kerap memicu banjir musiman setiap kali curah hujan tinggi melanda wilayah tersebut. Basuki juga meminta para pejabat teknis di lingkungan Pemda Parimo untuk lebih responsif dan aktif turun ke lapangan saat terjadi bencana.
Poin krusial lain yang diangkat oleh Basuki dalam sidang paripurna tersebut adalah terkait legalitas Perbup Nomor 29 Tahun 2025 tentang Tenaga Ahli. Ia menyatakan bahwa ini merupakan ketiga kalinya ia mempertanyakan aturan tersebut, namun belum mendapatkan jawaban konkret dari Bapemperda maupun Komisi I DPRD Parimo.
Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukannya dengan Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Basuki menyebutkan bahwa kabupaten lain di provinsi tersebut tidak menerapkan regulasi serupa karena tidak memiliki rujukan hukum di atasnya.
“Lebih rancu lagi, Perbup Nomor 29 Tahun 2025 ini menerapkan standar ganda. Untuk subjek hukum yang sama, yaitu Asisten Ahli, diberikan dua klasifikasi kualifikasi pendidikan yang timpang, yakni lulusan D3 dan SMA,” jelas Basuki.
Ia menilai, di tengah narasi efisiensi anggaran yang saat ini didengungkan oleh Pemda Parimo, penerbitan produk hukum yang tidak jelas rujukannya tersebut justru berpotensi membebani keuangan daerah.
Atas dasar itu, ia meminta kejelasan secara tertulis dari Komisi I dan Bapemperda mengenai hasil harmonisasi produk hukum tersebut dengan pemerintah pihak provinsi.
Basuki menegaskan agar Pemda Parimo menyikapi ketiga persoalan ini dengan serius guna menghindari potensi tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), serta memastikan aspirasi masyarakat, termasuk regulasi penataan tambang emas, dapat terakomodasi dengan baik sesuai aturan yang berlaku. (cai)

Tinggalkan Balasan