Tambang emas ilegal di Ampibabo kembali pasok dua alat berat
Parigi – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, dikabarkan kembali memasok dua unit alat berat jenis ekskavator ke lokasi penambangan pada Jumat sore (5/7).
Seorang sumber lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengonfirmasi bahwa kedua unit ekskavator itu masuk ke kawasan pertambangan ilegal untuk memperkuat armada alat berat yang sebelumnya telah beroperasi di lokasi tersebut.
“Hari Jumat sore ada dua alat berat yang masuk lagi, selain yang sudah beroperasi sebelumnya,” katanya saat memberikan keterangan baru-baru ini.
Masuknya alat berat baru ini memicu kekhawatiran dan kecurigaan di kalangan masyarakat setempat mengenai efektivitas serta konsistensi penegakan hukum oleh pihak berwenang.
Upaya penertiban yang dilakukan selama ini dinilai belum memberikan efek jera kepada para pemodal dan pelaku di lapangan.
“Mereka seperti tidak ada takutnya. Kalau ada penertiban, alat berat disembunyikan, nanti setelah itu beroperasi lagi,” jelasnya.
Sumber tersebut juga menengarai adanya dugaan keterlibatan oknum aparat atau pihak tertentu yang memberikan perlindungan (bekingan) sehingga operasional tambang ilegal di kawasan hutan tersebut dapat berjalan tanpa hambatan hukum yang berarti.
Sejumlah warga Desa Tombi secara tegas menyatakan penolakan terhadap aktivitas Peti di wilayah mereka. Penolakan tersebut didasari oleh kekhawatiran atas dampak kerusakan lingkungan jangka panjang, serta potensi timbulnya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah lonsor.
Berdasarkan keterangan sumber lain, modus operandi yang digunakan oleh para pemodal tambang ilegal adalah dengan melakukan transaksi pembelian lahan milik warga setempat. Setelah hak kepemilikan beralih, kawasan tersebut langsung dialihfungsikan menjadi area kupasan tambang.
“Pemodal ini membeli tanah warga, lalu dengan alasan kepemilikan itu mereka melakukan pengrusakan hutan. Material galian hasil pengerukan juga langsung dibuang ke aliran sungai,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya indikasi pungutan dana yang ditarik dari setiap alat berat yang masuk ke lokasi tambang. Distribusi dan pengelolaan dana setoran tersebut diduga dikendalikan oleh sejumlah oknum di wilayah itu.
Terkait kondisi fisik di lapangan, tingkat kerusakan lingkungan di kawasan pertambangan dilaporkan terus meluas dan berada dalam kondisi yang memprihatinkan akibat masifnya pengerukan mekanis.
Skeptisisme publik terhadap penegakan hukum di wilayah ini juga diperkuat oleh rangkaian peristiwa penertiban sebelumnya.
Pada tanggal 15 Juni 2026, Tim Gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Satgas Gakkum LH) bersama Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong menggelar operasi penyisiran di wilayah Tombi. Namun, operasi tersebut gagal menemukan satu pun unit alat berat di lokasi.
Sehari berselang, yakni pada Selasa, 16 Juni 2026, Tim Balai Gakkum LHK bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dolago-Tanggunung kembali melakukan inspeksi secara mandiri ke lokasi yang sama. Dalam operasi tersebut, petugas justru memergoki aktivitas pengerukan tanah yang masih berlangsung dengan menggunakan alat berat.
Meskipun petugas sempat menyita satu unit ekskavator sebagai barang bukti dalam operasi tersebut, armada tersebut dilaporkan hilang pada hari berikutnya akibat aksi sabotase yang dilakukan oleh sekelompok oknum yang mengatasnamakan masyarakat setempat.
Merespons situasi tersebut, warga Desa Tombi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk segera mengambil langkah serius berupa penghentian aktivitas penambangan secara permanen guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih masif.
“Dengan siapa lagi kami mengadu kalau bukan ke aparat dan pemerintah. Jangan tunggu desa kami terkena bencana dulu baru turun tangan,” ujarnya. (cai)

Tinggalkan Balasan