Parigi – Dugaan adanya praktik pungutan terstruktur dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mencuat ke publik. Pungutan dengan dalih jatah kontribusi tersebut diduga mencapai puluhan juta rupiah untuk setiap aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pungutan tersebut menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pemodal sebelum memasukkan alat berat maupun fasilitas talang ke lokasi tambang ilegal, yang saat ini telah dikapling sebagai area penggalian material mengandung emas.

Seorang sumber yang identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapatkan tawaran untuk memasukkan alat berat ke lokasi tambang di Desa Tombi.

Menurut sumber, mekanisme pungutan telah diatur secara sistematis, mulai dari penentuan besaran nominal, pihak yang mengumpulkan dana, hitungan bagi hasil, hingga pengkondisian lahan yang akan digarap.

Seluruh kewajiban finansial tersebut harus dipenuhi sebelum aktivitas pertambangan dimulai.

“Jadi itu sudah menjadi kesepakatan. Sebelum memasukkan alat berat, wajib terlebih dahulu memenuhi kesepakatan tersebut,” ujar sumber.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Desa Tombi, Baso, membenarkan adanya penarikan dana dari aktivitas pertambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayah desanya. Kendati demikian, ia meluruskan bahwa nilai pungutan tersebut tidak mencapai puluhan juta rupiah per alat berat, melainkan berkisar belasan juta rupiah.

Menurut Baso, nilai tersebut merupakan hasil kesepakatan langsung antara para pemodal dengan pemilik lahan dan sama sekali tidak melibatkan pihak pemerintah desa setempat. Kontribusi ini diakui menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi pemodal sebelum melakukan aktivitas pertambangan, termasuk saat memobilisasi alat berat ke lokasi.

“Tidak ada sampai Rp40 juta. Yang ada itu Rp15 juta dan bukan dihitung per alat, tetapi berdasarkan talang. Adapun yang mereka sepakati dengan lembaga itu merupakan hasil musyawarah, bukan dari pemerintah desa,” tegas Baso saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (5/6).

Baso menegaskan kembali bahwa kesepakatan mengenai pungutan tersebut bukan merupakan kebijakan resmi dari pemerintah desa. Menurut penjelasannya, kesepakatan itu lahir dari hasil musyawarah yang difasilitasi oleh salah satu lembaga masyarakat di desa, dengan komitmen alokasi dana untuk mendukung penyediaan fasilitas air bersih bagi masyarakat setempat.

Di sisi lain, terkait dengan adanya keluhan masyarakat mengenai kondisi sungai setempat yang saat ini mengalami kekeruhan pekat dan pendangkalan yang diduga akibat dampak langsung dari aktivitas pertambangan ilegal di Desa Tombi, Baso memberikan klarifikasi.

Ia menyatakan bahwa pencemaran dan kerusakan lingkungan pada aliran sungai tersebut tidak semata-mata bersumber dari aktivitas pertambangan di wilayah desanya. Menurut dia, kondisi hilir sungai juga sangat dipengaruhi oleh aktivitas Peti serupa yang saat ini tengah beroperasi di wilayah Desa Alo’o.

“Bukan cuma Tombi, ada juga dari wilayah Alo’o. Orang taunya hanya Tombi,” katanya. (cai)