Akademisi: Dugaan keterlibatan legislator Parimo di tambang ilegal pelanggaran etik berat
Parigi – Akademisi Universitas Tadulako (Untad) La Husen Zuada mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), untuk segera memberikan kepastian hukum dan transparansi terkait proses verifikasi dugaan pelanggaran etik seorang legislator bernama Selpina.
Legislator tersebut dituding memiliki afiliasi dengan jaringan pertambangan emas tanpa izin (Peti) atau tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Sah-sah saja jika dia seorang pengusaha kalau beraktivitas sebagai penambang, sepanjang memiliki izin resmi. Hanya saja, hal itu tetap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan bagi dirinya yang berstatus sebagai legislator,” kata La Husen Zuada di Palu, Senin (29/6/2026).
Husen, yang juga merupakan Dosen Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untad, menegaskan bahwa dugaan keterlibatan oknum wakil rakyat dalam aktivitas tambang ilegal merupakan bentuk pelanggaran etik yang berat.
Ia memisahkan antara aktivitas tambang berizin yang lazim dilakukan pengusaha, dengan praktik tambang ilegal yang menabrak regulasi hukum.
“Jika terbukti terlibat dalam tambang ilegal, ini sudah jelas-jelas melanggar etik sebagai anggota dewan,” ujarnya.
Menurut dia, penanganan kasus ini harus segera diselesaikan melalui dua jalur formal. Secara internal, BK DPRD Parimo harus segera mengambil tindakan tegas. Sementara secara eksternal, aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan karena masalah tersebut sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana.
“Ini tindakan ilegal. Kita harus menagih komitmen dan respons penegak hukum dalam mengusut tuntas masalah ini,” jelasnya.
Saat ini, kinerja BK DPRD Parimo mulai menjadi sorotan publik. Proses penanganan dugaan pelanggaran etik ini dinilai lambat karena telah berjalan selama lebih dari dua bulan dan terkesan jalan di tempat.
Pihak BK DPRD berdalih bahwa proses tersebut masih dalam tahap verifikasi serta pengumpulan pendapat dari sejumlah ahli hukum. Selain itu, BK DPRD setempat menyatakan tidak memiliki batasan tenggang waktu yang kaku dalam memproses aduan tersebut.
Husen menilai lambannya respons dari BK DPRD memunculkan sinyalemen adanya muatan politis dan benturan kepentingan internal.
Menurutnya, terdapat indikasi kekhawatiran di lingkaran legislatif jika kasus tersebut dibuka secara transparan kepada publik.
“Politik ini berkaitan dengan kepentingan. Jangan sampai kasus ini sengaja ditutupi karena jika dibuka, berpotensi membongkar banyak rahasia dan menyeret nama anggota dewan yang lain. DPRD tampak sangat berhati-hati,” katanya.
Kendati demikian, ia menyatakan tetap menghargai setiap prosedur dan tahapan yang sedang berjalan di internal kedewanan.
“Mungkin ada prosedur tertentu yang memang harus ditempuh oleh BK sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama,” tuturnya.
Sorotan publik ini mencuat setelah legislator dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut memberikan klarifikasi mengenai sejumlah pemberitaan media yang menyeret namanya dalam aktivitas tambang ilegal di Moutong.
Dalam klarifikasinya, Selpina membenarkan adanya keterlibatan orang terdekatnya dalam aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa keterlibatan kerabat dekatnya tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan dengan dirinya, khususnya dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Parimo. (cai)

Tinggalkan Balasan