Palu- Satu pejabat Bawaslu Sulawesi Tengah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng terkait dugaan korupsi dana hibah.

“Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah untuk Pilkada Gubernur Sulteng tahun 2020 di Bawaslu yang bersumber dari APBD Pemprov Sulteng tahun 2020,” kata Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay di Palu, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: 655 huntap Petobo diserahkan kepada warga untuk dihuni

Ia mengemukakan penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

Penetapan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah : Print-02/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan surat perintah penetapan tersangka: Print-22/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.

Baca juga: Operasi pasar elpiji subsidi untuk penuhi kebutuhan warga

“Semua prosedur penyidikan sudah dilakukan oleh tim penyidik Kejati, hari ini (Rabu) SL telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya segera menyusun agenda untuk pemanggilan bersangkutan, karena saat ini tersangka belum ditahan.

Baca juga : Tingkat partisipasi pemilih di Sulteng 81,48 persen

“Tentunya secepatnya dilakukan pemanggilan, karena Kejati telah menerbitkan surat penetapan tersangka,” ucap Haris.

Pihak Bawaslu Sulteng yang telah diperiksa sudah mengembalikan uang senilai Rp200 juta dengan cara dicicil, meski begitu proses hukum terkait dugaan korupsi dana hibah itu tetap berlanjut.

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tengah pemungutan suara di Sigi

Dilaporkan dari hasil Perhitungan Keuangan Kerugian Negara (PKKN) oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng ditemukan kerugian sebesar Rp900 juta.

“Hasil perhitungan sudah ada. Hasil perhitungan ini akan dijadikan bahan untuk proses hukum selanjutnya,” kata dia. (Tim)

Baca juga: BMKG catat 429 kali gempa di Sulteng sejak Januari hingga Maret 2024