Palu- Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Sulawesi Tengah menyediakan layanan penambahan nama pada paspor oleh masyarakat tanpa dipungut biaya.

“Layanan ini diberikan untuk keperluan seperti umrah, ibadah haji, pendidikan di Timur Tengah, dan keperluan lainnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Octaveri melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Imigrasi Banggai terbitkan 2.638 paspor pada semester satu 2024

Ia menjelaskan penambahan nama pada paspor merupakan bagian dari perubahan data pemegang paspor yang meliputi perubahan nama atau lainnya, nama yang ditambahkan adalah nama orang tua laki-laki, dan perubahan ini dicatat di halaman catatan-pengesahan atau halaman 4 paspor.

Persyaratan Dokumen bagi pemohon yang akan mengajukan penambahan nama menyiapkan dokumen berupa KTP-el, Kartu Keluarga, akta lahir/ijazah/buku nikah dan paspor yang akan di tambah, serta dokumen pendukung sesuai keperluan penambahan nama.

Baca juga: Kanim Banggai komitmen tingkatkan layanan keimigrasian lewat Simkim

“Dokumen kependudukan maupun dokumen pendukung lainnya bersifat wajib, sebab hal tersebut menyangkut data diri,” ujarnya.

Ia memaparkan dokumen yang harus dipenuhi penambahan nama selain dokumen kependudukan, khusus perjalanan umrah dibutuhkan rekomendasi umrah dari travel dan Kementerian Agama setempat bagi pemohon yang berusia di bawah 50 tahun, atau rekomendasi umrah dari biro travel bagi pemohon berusia di atas 50 tahun.

Baca juga : Optimalisasi lahan pertanian Sulteng lewat usaha intensifikasi

Kemudian ibadah haji wajib mencantumkan bukti setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan rekomendasi haji dari Kantor Kementerian Agama setempat, sedangkan untuk keperluan studi ke Timur Tengah diperlukan rekomendasi dari sekolah dan Kementerian Agama.

“Prosedur permohonan pemohon, datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai tanpa menggunakan aplikasi m-paspor,” ucapnya.

Baca juga: Pemeliharaan jaringan jaga kehandalan pasokan listrik di Sulteng

Lebih lanjut ia menjelaskan permohonan juga bisa diwakilkan, jika pemilik paspor berhalangan hadir, kemudian semua dokumen persyaratan akan diperiksa oleh petugas, jika nantinya dinyatakan lengkap maka permohonan selanjutnya diproses, dan dokumen paling lambat selesai sekitar tiga hari kerja.

“Pengambilan paspor bisa diwakili, hal ini untuk mempermudah pelayanan, ucapnya.

Octaveri mengemukakan layanan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam percepatan layanan keimigrasian untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses pelayanan tanpa mengeluarkan biaya.

Baca juga: FKUB Sulteng dan FKUB Pasangkayu bahas penguatan kerukunan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sulteng Hermansyah Siregar, menambahkan Inisiatif itu merupakan bagian dari upaya pihaknya meningkatkan kualitas layanan publik di bidang keimigrasian.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya untuk berbagai keperluan mereka. Kami juga terus berusaha untuk memperbaiki dan menyederhanakan proses administrasi demi kenyamanan masyarakat,” kata dia. (Suf)

Baca juga: 62 Bintara Polri dilantik untuk disiapkan pengamanan pilkada di Sulteng