Palu- Kanim (Kantor Imigrasi) Non-TPI Banggai, Sulawesi Tengah terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja mereka berbagai bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.

“Kami melibatkan para pihak dalam melakukan kegiatan pengawasan yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora),” kata kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Octaveri melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu, Sabtu (21/9/2024).

Baca juga: Tarif penumpang Bus Trans Palu gratis selama masa uji coba

Ia mengemukakan tujuan pengawasan orang asing untuk menjaga keamanan maupun stabilitas politik, terlebih kepatuhan menjalankan aturan-aturan yang diatur dalam keimigrasian.

Kebanyakan orang asing berada di wilayah kerja mereka yakni Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Lau rata-rata pemegang visa kunjungan sehingga perlu diawasi, terutama mengawasi masa berlaku dokumen tersebut.

Baca juga: Pemkab Morut kuatkan kapasitas Pemdes tingkatkan bisnis BUMDes

“Kegiatan pengawasan pada Rabu (18/9), kami berkolaborasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kesbangpol) Banggai Laut mengecek para turis yang berada di sejumlah tempat wisata di kabupaten itu,” ujarnya.

Ia mengemukakan pengawasan terhadap orang asing perlu dikuatkan dengan koordinasi yang masif, dan hal itu telah menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Baca juga: UIN Datokarama puji Kemenag atas capaian indeks kepuasan haji 2024

“Kehadiran orang asing di daerah ini dapat memberikan dampak positif atau negatif terhadap masyarakat maupun kedaulatan bangsa, untuk itu perlu dilakukan pengawasan secara konsisten terhadap kegiatan yang dilakukan oleh orang asing,” ucapnya.

Pemerintah berkewajiban melakukan deteksi terhadap potensi pelanggaran hukum keimigrasian, sehingga pihaknya tidak hasa sekedar melakukan pengawasan, tetapi juga turun lapangan melakukan operasi di sejumlah tempat tinggal Warga Negara Asing (WNA) maupun tempat kerja.

Baca juga: Jembatan layang di kawasan industri PT GNI diresmikan

“WNA yang melanggar izin ditindak, tidak ada pembiaran. Sejauh ini operasi kami lakukan berlangsung lancar, kami berharap WNA patuh terhadap aturan Pemerintah Indonesia,”kata Octaveri. (Wan)

Baca juga: Rp360 juta dana disiapkan Baznas Palu bantu biaya sekolah

Baca juga: Tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Sulteng di tahan Kejati