Bupati Parimo harap sengketa proyek perpustakaan selesai lewat mediasi
Parigi – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Erwin Burase menegaskan bahwa gugatan hukum yang dilayangkan oleh pihak CV Arawan di Pengadilan Negeri (PN) Parigi tidak menyasar Pemerintah Daerah (Pemda) secara kelembagaan, melainkan ditujukan kepada pihak dinas perpustakaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek terkait.
Meski status hukum Pemda bukan sebagai pihak tergugat utama, Erwin mengaku telah mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Parimo, Moko Arianto, untuk mengawal jalannya penanganan kasus tersebut.
“Karena yang digugat bukan Pemda, tapi perpustakaannya. Tapi kemarin saya sudah memerintahkan Kabag Hukum, Moko Arianto, untuk mendampingi,” katanya kepada wartawan di Parigi, Rabu (8/7/2026).
Erwin menjelaskan, pendampingan oleh tim dari Bagian Hukum dianggap perlu dilakukan mengingat perkara tersebut memuat tuntutan ganti rugi materiil yang bernilai cukup besar, yakni mencapai Rp10 miliar.
Menurut dia, terdapat perbedaan prosedur yang mendasar dalam penanganan kasus ini. Jika gugatan hukum diarahkan langsung kepada Pemda, maka Bagian Hukum akan secara otomatis bertindak sebagai kuasa hukum tanpa perlu instruksi khusus dari kepala daerah. Namun, karena gugatan ini menyasar PPK secara spesifik, intervensi formal dari Bagian Hukum harus segera dilakukan melalui instruksi tertulis.
“Jadi kemarin saya sudah tugaskan ke Pak Moko, selaku Kabag Hukum, untuk masuk ke perpustakaan yang digugat itu. Karena kalau Pemdanya otomatis bagian hukum menangani. Ini kan yang digugat PPK,” ujarnya.
Kendati proses hukum sedang berjalan, Erwin berharap agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut di pengadilan dan dapat segera diselesaikan oleh kedua belah pihak melalui jalur damai atau musyawarah.
Dia menekankan bahwa target utama dari penyelesaian perkara ini adalah agar gedung perpustakaan yang telah selesai dibangun tidak telantar dan dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan publik.
“Diharapkan bisa selesai di tahap mediasi karena ini sayang sekali bangunan itu tidak digunakan,” jelasnya.
Berdasarkan data informasi perkara di PN Parigi, saat ini terdapat dua gugatan hukum yang bergulir menyangkut proyek pembangunan fasilitas layanan perpustakaan daerah. Salah satu gugatan resmi didaftarkan oleh pihak CV Arawan.
Adapun pihak tergugat dalam perkara tersebut secara terperinci adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parimo cq Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas terkait, serta Inspektorat Daerah Kabupaten Parimo yang diposisikan sebagai pihak turut tergugat. (cai)

Tinggalkan Balasan