99 tabung elpiji subsidi disita Pemkot Palu dari pengecer
Palu- 99 tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram disita Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah dari tangan pengecer karena dijual bukan pada tempat resmi (pangkalan).
“99 tabung elpiji subsidi disita tim satuan tugas (Satgas) pengawas barang bersubsidi dari 10 pemilik kios di ibu kota Sulteng,” kata Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Palu Rahmad Mustafa di Palu, Kamis (23/5/2024).
Baca juga: Aturan distribusi elpiji subsidi diterbitkan lewat instruksi wali kota
Ia menjelaskan penyitaan produk bersubsidi tersebut dilakukan dalam kegiatan penertiban penjualan elpiji 3 kilogram yang tidak resmi pada Rabu (22/5).
Operasi dilakukan satgas kali ini terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), TNI/Polri, pihak agen dan PT Pertamina Patra Niaga menyasar wilayah Kecamatan Palu Selatan.
Baca juga: Operasi pasar elpiji subsidi untuk penuhi kebutuhan warga
“Produk subsidi hanya dibolehkan dijual di pangkalan resmi, penjualan di warung atau kios dianggap ilegal melanggar aturan,” ujarnya.
Ia mengemukakan kegiatan seperti ini gencar dilakukan Pemkot Palu guna percepatan program subsidi tepat dari pemerintah, karena elpiji 3 kilogram dikhususkan hanya untuk orang miskin, maupun pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah, petani maupun nelayan.
Baca juga: Klaim peserta Jamsostek didaftarkan Pemkot Palu Rp6 miliar
Ia mengimbau pangkalan jangan menjual produk tersebut kepada orang yang tidak berhak memperoleh subsidi, Karena tindakan tersebut merugikan masyarakat tidak mampu.
“Kami masih menemukan keluhan masyarakat, sebab elpiji di jual ecer tentu tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan pemerintah,” ucap Rahmat.
Dari tangan pengecer, elpiji yang di sita tim satgas langsung ditukar dengan elpiji non subsidi bright gas ukuran 5,5 kilogram sebanyak 30 tabung dan sembilan lembar kupon dari Pertamina.
Baca juga: PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi raih penghargaan IGA 2024
Bila yang bersangkutan ditemukan masih menjual elpiji subsidi, selanjutnya pemerintah memberikan sanksi lebih tegas sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang minyak bumi dan gas (migas).
“Kami berharap masyarakat bijak menggunakan produk bersubsidi (elpiji). Masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas telah disiapkan produk alternatif, ada bright gas ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Pemerintah telah mengatur segmennya,” kata dia. (Ngit)
Baca juga: Iran kecam tindakan AS terhadap pelajar dalam demo pro-Palestina
Tinggalkan Balasan