Parigi- 61.461 dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) bupati dan wakil Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mulai diverifikasi faktual (verfak) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Jadwal verfak dimulai 21 Juni hingga 4 Juli mendatang,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong Moh Iskandar Mardani di Parigi, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Rp24 miliar bantuan pertanian diberikan kepada Parigi Moutong

Ia menjelaskan proses verfak dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 115 orang dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 849 orang pada 23 kecamatan di kabupaten itu.

Verfak dilakukan merujuk hasil verifikasi administrasi (vermin) yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU.

Baca juga: OJK-Pemkab Parimo bahas pengembangan ekonomi daerah

Dua bakal pasangan calon dilakukan verifikasi lanjutan yakni pasangan Isram Said Lolo dan Nasar dengan jumlah dukungan MS 28.981 dukungan, kemudian pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu dengan jumlah dukungan MS 32.480 dukungan.

“Penetapan jadwal verfak berdasarkan surat KPU RI Nomor: 959/PL.02.2-SD/05/2024 perihal verifikasi perbaikan administrasi kesatu dan verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan,” ujarnya.

Baca juga: Tahapan Pilkada Parigi Moutong diluncurkan KPU

Lebih lanjut dijelaskannya syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan untuk Parigi Moutong sebanyak 27.27.768 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Parigi Moutong 326.675 pemilih pada pemilu sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, Pasal 41 ayat 2 huruf b.

Adapun ketentuan umum verfak terhadap syarat dukungan oleh KPU yakni memeriksa kebenaran dokumen kependudukan berupa KTP-el pendukung masing-masing bakal pasangan calon.

Baca juga: Dua bakal calon perseorangan untuk pilkada Parimo lolos vermin

“Dicocokkan sesuai alamat dan nama, jika nanti dalam proses ditemukan ketidakcocokan alamat, nama serta komponen lainnya maka akan menjadi catatan KPU dengan instrumen belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak menemui syarat (TMS),” tutur Iskandar.

Ia menekankan petugas lapangan (verifikator) harus berkerja sesuai aturan dan memegang teguh integritas penyelenggaran pemilihan.

Baca juga: Parigi Moutong dapat tambahan pupuk terbanyak di Sulteng

“Jangan mengambil keputusan diluar dari ketentuan regulasi, karena hal itu melanggar. Laksanakan tugas sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” kata dia. (Mikha)

Baca juga: 18 warga Palu ditangkap BNN karena terlibat narkoba