Palu- 3 kilogram sabu hasil penangkapan oleh Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tengah atas kejahatan tindak pidana narkotika dimusnahkan dengan cara di rebus.

“Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara di rebus, dan kasusnya saat ini dalam proses penyidikan atau tahap 1 dan pemberkasan,” kata Kasubdit III Diresnarkoba Polda Sulteng Kompol Raden Real Mahendra di Palu usai pemusnahan sabu di Palu, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Penyelundupan narkoba di Lapas Luwuk digagalkan petigas

Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, satu tersangka bertugas membawa langsung barang dari Kalimantan Utara dan dua orang lainnya menjemput barang menggunakan jasa pengiriman ekspedisi barang.

“Peran ketiga tersangka tersebut yakni dua orang sebagai penjemput barang dan satu orang tersangka lagi sebagai kurir mengambil barang dari Kalimantan Utara dibawa masuk ke Sulawesi Tengah,” terangnya.

Baca juga: 52 kantong darah terkumpul dari donor darah oleh basarnas

Lanjut dia, barang bukti sebanyak 3 paket sabu tersebut diamankan dari tangan tersangka berinidial M (36) dan IA (26) yang merupakan warga Kota Palu serta J (36) warga Kabupaten Toli-toli pada bulan Januari 2024.

“Tersangka M sebagai kurir yang menjemput barang dan ditanggap di Kabupaten Toli-toli, kemudian IA juga menerima barang dari jasa ekspedisi di Kota Palu,” sebutnya.

Baca juga: Dinas Sosial dan BNN kerja sama rehabilitasi pecandu narkoba

Ia mengemukakan ketiganya melanggar pasar 114 ayat (2) dengan hukuman penjara seumur hidup atau 5 – 20 tahun penjara dan denda Rp1 hingga Rp10 miliar dan Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman 4 – 12 tahun penjara.

“Dengan asumsi pengguna untuk 1 gran digunakan oleh lima orang, maka dengan pengungkapan sebanyak 3 kilogram lebih maka berhasil menyelamatkan 15 ribu lebih orang dari peredaran barang tersebut,” tutur Raden. (Tim)

Baca juga: Kapolda Sulteng cek kesiapan jajaran di Morut hadapi pemilu