Palu- 1.000 butir pil ekstasi jenis Trihexyphenidyl (THD) berhasil digagalkan oleh otoritas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Luwuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

“Kejadian bermula saat petugas yang berada di menara pos pengawasan 3 melihat adanya aktivitas seorang pria yang mencurigakan di sisi tembok luar Lapas,” kata Kepala Lapas Luwuk Efendi Wahyudi melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu, Selasa (18/6/2024).

Baca juga: Penyelundupan narkoba di Lapas Luwuk digagalkan petigas

Ia menuturkan peristiwa itu terjadi pada Senin (17/6) dinihari sekitar pukul 02:20 Wita, petugas piket menara langsung melaporkan aktivitas mencurigakan itu kepada komandan regu pengamanan.

Atas laporan tersebut petugas lainnya langsung bergerak menghampiri orang tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, sekitar pukul 02:49 petugas melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan barang dibungkus kantong plastik.

Baca juga: Dinas Sosial dan BNN kerja sama rehabilitasi pecandu narkoba

“Petugas mengintrogasi pria tersebut, dia mengaku mencoba melempar pil THD yang dibungkus dengan kantong plastik ke dalam pagar lapas, namun upaya itu gagal,” ujarnya.

Atas kejadian itu pihak Lapas berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banggai guna menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca juga: Pemkab Banggai dan UIN Palu kerja sama bidang pendidikan

“Yang bersangkutan kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut,” ucap Efendi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng Hermansyah Siregar upaya penggagalan pil ekstasi ke dalam Lapas.

Baca juga: Tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Sulteng di tahan Kejati

“Tentunya ini menjadi komitmen kami dalam memerangi narkotika ataupun obat-obatan terlarang, kami berjanji akan lebih meningkatkan pengawasan dan pengamanan. Kami berupaya mewujudkan Lapas/Rutan bersih narkoba (Bersinar),” kata dia. (Wan)

Baca juga: 9 orang ditangkap BNN Sulteng saat penggerebekan di Kota Palu