Palu- warga Kota Palu bekerja di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah disediakan bus antar-jemput oleh Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.

“Layanan ini dilakukan untuk memudahkan akses transportasi kepada masyarakat, khususnya pekerja berdomisili di Kota Palu bekerja di Donggala,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Trisno Yunianto di Palu, Senin (2/12/2024).

Ia menjelaskan layanan transportasi tersebut tidak ada tarif penumpang, alias gratis sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah (pemda) terhadap masyarakat.

Baca juga: Karang Taruna mitra pemda penanggulangan masalah sosial

Pemkot Palu mengoperasikan satu unit bus untuk antar-jemput penumpang dan peluncuran telah dilakukan hari ini (Senin-red).

“Banyak warga Kota Palu bekerja di Kabupaten Donggala, sehingga Pemkot mengambil langkah memfasilitasi mereka. Waktu tempuh dari Kota Palu ke Donggala sekitar 60 menit,” ujarnya.

Baca juga: Gempa magnitudo 3,9 di Parigi Moutong akibat aktivitas sesar

Ia mengemukakan bus berkapasitas 30 penumpang beroperasi pukul 06:30 wita, titik tunggu penumpang di depan Wisma Donggala Jalan Diponegoro Palu, yang mana bus tersebut hanya sekali pengantaran dan penjemputan dalam sehari.

“Setelah mengantar penumpang bus kembali ke Palu, pada pukul 15:30 wita bus sudah harus berada di Donggala menjemput penumpang,” ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Banggai Kepulauan gelar upacara HUT Ke-53 Korpri

Ia mengajak warga manfaatkan moda transportasi tersebut untuk memudahkan akses ke tempat tujuan, sekaligus menghemat biaya transportasi.

Ia memaparkan Pemkot Palu memiliki sembilan bus, tujuh diantaranya dioperasikan sebagai bus sekolah, satu unit digunakan antar-jemput pekerja berdomisili di Palu ke Donggala dan satu unit lainnya disiapkan untuk cadangan.

Baca juga: KPU Parigi sebut simulasi pungut hitung penguatan kapasitas ad hoc

“Kebijakan ini tidak lain sebagai bentuk kepedulian pemda terhadap warga yang bekerja di luar kota, kami berharap warga memanfaatkan semaksimal mungkin layanan ini,” tutur Trisno. (Wan)

Baca juga: Pekerja migran harus terlindungi saat bekerja di luar negeri