Tim terpadu Morut diinstruksikan data penerima elpiji
Morut- Tim terpadu Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah diinstruksikan segera selesaikan pendataan penerima elpiji bersubsidi 3 kilogram.
“Laporan kami terima bahwa data penerima elpiji simpang siur, maka harus segera di tuntaskan supaya jelas jumlah penerima produk subsidi,” kata Wakil Bupati Morowali Utara Djira melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu, Jumat (7/2/2025).
Wakil Bupati telah memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk dua agen elpiji subsidi yang beroperasi di daerah itu untuk menuntaskan beberapa persoalan elpiji yang menjadi keluhan masyarakat.
Baca juga: BPBD Parigi Moutong koordinasi BWSS III penanganan rob di Sausu
Ia juga menginstruksikan tim terpadu menuntaskan masalah lonjakan harga elpiji tabung “melon” tersebut, yang mana penjualan diluar pangkalan atau pengecer di kisaran harga Rp70 hingga Rp80 ribu per tabung, sedangkan harga eceran tertinggi (HET) pemerintah Rp27.800 per tabung.
“Harus bergerak cepat mengatasi lonjakan harga elpiji bersubsidi saat ini, kita tidak ingin karena masalah elpiji masyarakat yang seharusnya berhak memperoleh produk subsidi jadi terganggu dan tidak bisa memasak,” ucapnya.
Baca juga: Tim terpadu dibentuk awasi distribusi elpiji subsidi di Morut
Kata dia pendataan harus cermat, karena saat ini masyarakat dengan kelas ekonomi menengah bebas membeli produk 3 kilogram bersubsidi, padahal produk tersebut hanya dikhususkan untuk orang miskin.
Dari hasil investigasi di lapangan pihaknya bahwa pangkalan resmi elpiji 3 kilogram tidak semuanya memiliki daftar masyarakat kurang mampu yang berhak menerima produk bersubsidi.
Baca juga: Pembayaran UKT mahasiswa UIN Datokarama bisa lewat outlet BNI
Dua agen sebagai distributor resmi elpiji 3 kilogram bersubsidi berada di Morut yakni PT Ponggawa Gas Morut dan PT Muhab Anugrah Bersama juga diminta untuk memberikan data yang sebenarnya.
“Datanya jangan berubah-ubah. Berapa jumlah pangkalan tiap agen, berapa pangkalan yang punya Nomor Induk Berusaha (NIB) atau tidak punya NIB, harus jelas,” kata Djira menegaskan.
Adapun tim terpadu terdiri dari Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Bagian Ekonomi Sekretaris Daerah Morut.
Baca juga: Kampanye germas terus digencarkan Pemkab Morut
Tim tersebut diberi waktu menuntaskan validasi data terkait jumlah pangkalan yang resmi, data masyarakat kurang mampu yang berhak menerima tabung bersubdisi, serta data-data pendukung lainnya paling lambat sampai hari Senin (10/2). (RoMa)
Baca juga: BTNLL batasi aktivitas wisata di Danau Tambing momen Tahun Baru
Tinggalkan Balasan