Parigi- Warga Desa Baliara, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah membakar tenda penambang pasir dan batu (sirtu) sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan galian C.

Aksi penolakan itu dilakukan pada Jumat (4/9/2026) di lokasi kegiatan galian C di daerah aliran sungai (DAS) desa setempat.

Kepala Desa Baliara Fadli Badja membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengaku mengetahui kejadian setelah tenda yang berada di lokasi pengambilan sirtu dibakar massa.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes warga terhadap aktivitas galian C yang selama ini mendapat penolakan warga.

Ia mengatakan, masyarakat juga kecewa karena sejumlah aduan terkait aktivitas tersebut dinilai belum mendapat respons dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi.

“Dari dulu warga menolak galian C di sungai, tapi penolakan itu seperti tidak direspon pemerintah daerah,” ucapnya.

Fadli menyebut penolakan terhadap aktivitas pengambilan sirtu telah beberapa kali dilakukan, namun aktivitas tersebut seolah tidak dihiraukan oleh pemilik kegiatan.

Ia juga mengungkapkan adanya persoalan terkait izin aktivitas galian C tersebut.

Kata dia saat aksi penolakan pada 2025, pihak penambang menyampaikan bahwa mereka telah mengantongi izin produksi galian C.

Pernyataan itu, kata Fadli, menjadi pertanyaan bagi pemerintah desa. Sebab selama menjabat sebagai kepala desa, ia mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau persetujuan untuk aktivitas pengambilan sirtu di lokasi tersebut.

“Yang saya heran, saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, dan masyarakat juga tidak setuju, tapi kenapa ada penerbitan izin dari pemerintah provinsi,” ungkap Fadli.

Ia menjelaskan, pemerintah desa tidak memberikan rekomendasi karena adanya penolakan dari masyarakat terhadap aktivitas pengambilan material di badan sungai.

Pantauan media ini pada Kamis (3/9/2026) menunjukkan satu unit alat berat jenis loader didukung sejumlah dump truck melakukan aktivitas produksi material di aliran Sungai Baliara.

Sungai Baliara diketahui menjadi salah satu lokasi pengerukan sirtu yang dilakukan oleh CV Bintang Baru Nusantara (CV BBN).

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah sebelumnya telah menerbitkan surat penghentian sementara bernomor 500.10.26.5/9/MINERBA pada 26 Juni 2026. Surat tersebut ditujukan kepada 10 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Parimo, termasuk CV BBN.

Sanksi administratif ini ditetapkan berlaku selama 60 hari kalender terhitung sejak berakhirnya batas waktu peringatan tertulis.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pemerintah daerah dan instansi terkait mengenai legalitas aktivitas galian C tersebut serta alasan tetap beroperasinya kegiatan pengambilan sirtu di Sungai Desa Baliara.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sulteng, Sultanisah, belum memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan mengenai status sanksi yang dijatuhkan terhadap CV BBN. (Wan)