Pemkab Parigi liburkan perkantoran untuk PSU Pilkada
Parigi- Pemkab (Pemerintah kabupaten) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengeluarkan kebijakan untuk meliburkan aktivitas perkantoran, sekolah, swasta untuk kelancaran penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“PSU tanggal 16 April, maka hari itu kami nyatakan libur supaya masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemungutan suara,” kata Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo di Parigi, Selasa (15/4/2025).
Baca juga: Logistik PSU Pilkada Parigi Moutong mulai di distribusi
Kebijakan tersebut di tuangkan ke dalam surat edaran Nomor: 100.3.4/3171/BAG TAPEM tentang PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2025.
Atas edaran tersebut maka Pemkab meminta pemangku kepentingan meniadakan atau meliburkan aktivitas perkantoran pada 16 April, untuk berpartisipasi dalam menyukseskan PSU Pilkada.
Baca juga: PMI Morut komitmen bantu penanganan banjir
Kemudian, memberikan kesempatan kepada petugas pelayanan kesehatan dan pelayanan masyarakat lainnya untuk dapat mengatur jadwal dengen pelayanan efektif dalam menggunakan hak pilih pada hari pelaksanaan PSU.
“Kami berharap pada pemungutan suara nanti, partisipasi pemilih meningkat,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Sulteng gelar rapat paripurna istimewa HUT ke-61 Sulawesi Tengah
Ia juga menekankan Aparatur Sipil Negara (ASN) menaati aturan kepegawaian, tidak terlibat dalam politik praktis dan senantiasa menjaga netralitas ASN.
“Sebagai pegawai pemerintah harus memberikan contoh kepada masyarakat menjaga netralitas, supaya PSU terlaksana penuh hikmat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” turut Richard.
Baca juga: UIN Datokarama ketambahan dua Guru Besar
Ia juga mengubah masyarakat di kabupaten itu agar menggunakan hak pilih pada PSU, dan tetap menjaga kondusifitas guna kelancaran pesta demokrasi. (Wan)
Baca juga: Korban banjir Morut dijamin dapat pelayanan optimal
Tinggalkan Balasan