Parigi- Sayutin Budianto, Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong menyangkan bupati dan wakil butapi setempat tidak berada di daerah saat status tanggap darurat gempa, rombongan pejabat daerah justru saat ini berada di Provinsi Gorontalo mengukuti kegiatan Pekan Nasional Kontak Tani Nelayan Andalan (Penas KTNA) ke-XVII.

“Secara etika hal seperti ini tidak perlu terjadi. Meninggalkan wilayah penugasan secara bersamaan untuk agenda lain secara otomatis memicu kelumpuhan sistem pengambilan keputusan darurat di lapangan,” kata Sayutin Budianto di Parigi, Minggu (21/6/2026).

Menurut dia situasi saat ini sangat krusial berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah terkait status tanggap darurat pascagempa M 6,7 berlangsung 17-23 Juni 2026, di perparah saat ini terjadi bencnana hidromrteorologi banjir pada Sabtu (20/6) malam dengan jumlah warga terdampak 25 KK atau 110 jiwa.

Tindakan ini menabrak Pasal 65 dan Pasal 76 Undang-Undnag (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib mendahulukan kepentingan negara dan masyarakat daerah di atas kepentingan korporasi, golongan, atau agenda kedinasan non-darurat.

Lalu berdasarkan UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kepala daerah selaku penanggung jawab utama penanggulangan bencana dapat dituduh melakukan kelalaian jika absensinya mengakibatkan korban jiwa, keterlambatan evakuasi, atau kegagalan distribusi logistik pemenuhan hak pengungsi.

“Situasi Parimo saat ini membutuhkan penanganan berlapis (multi-hazard). Dampak kerusakan gempa belum selesai, namun curah hujan tinggi memaksa evakuasi warga akibat banjir. Ketidakhadiran fisik pimpinan menghambat koordinasi anggaran tak terduga (BTT) dan pengerahan alat berat kedinasan secara cepat serta bantuan-bantuan penanganan darurat lainnya,” ujarnya.

Menurut dia yurisdiksi Komando Forkopimda lumpuh, dimana Forum Koordinasi Pimpinan Daerah kehilangan pimpinan utama, dinas teknis seperti BPBD, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan dapat menimbulkan keraguan saat mengambil langkah strategis berisiko tinggi, tanpa disposisi langsung dari kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Kata Sayutin menghadiri pameran Penas KTNA tidak dapat dijadikan alasan pembenaran mengorbankan status kedaruratan daerah, kehadiran di Gorontalo dinilai mencederai empati dan rasa keadilan bagi warga terdampak gempa dan banjir yang sedang bertaruh nyawa di posko pengungsian.

“Sesuai arahan pemerintah pusat prioritas utama seluruh jajaran birokrasi adalah keselamatan rakyat. Menghadiri agenda nasional yang bisa diwakilkan oleh Kepala Dinas Pertanian/Kelautan, sementara daerah sendiri dilanda bencana, merupakan bentuk gagal paham terhadap skala prioritas nasional,” kata dia menegaskan.

Ia juga meminta salah satu pimpinan eksekutif segera kembali ke daerah untuk memimpin langsung mitigasi pascagempa dan banjir. (Wan)