Palu- Pemerintah ubah tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi warga negara asing, kata Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

“Kebijakan pemerintah pusat terkait perubahan tarif ITK sebagai bentuk komitmen dalam memudahkan proses keimigrasian,” kata Kepala Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Oktaveri melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu, Senin (4/11/2024).

Baca juga: TPID Palu lakukan upaya pengendalian inflasi dari hulu ke hilir

Ia menjelaskan perubahan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 mengatur tentang jenis dan tarif PNBP, selain itu PP ini juga mengatur tentang penyesuaian tarif paspor yang akan berlaku mulai 17 Desember mendatang.

Kebijakan tarif baru ITK dibagi menjadi enam kategori berdasarkan lama masa berlaku izin tinggal, yakni masa berlaku paling lama tujuh hari dibebankan tarif Rp250 ribu, kemudian masa berlaku paling lama 14 hari Rp350 ribu, masa berlaku paling lama 30 hari Rp500 ribu.

Baca juga: 57 warga pra sejahtera Palu dapat bantuan meteran gratis dari PLN

Selanjutnya masa berlaku IKT paling lama 60 hari Rp1 juta, masa berlaku paling lama 90 hari 1,5 juta dan masa berlaku paling lama 180 hari dengan tarif Rp2 juta.

“Kebijakan pemerintah dirancang untuk memberikan kemudahan serta kepastian bagi warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: Adib berbagi pengalaman berobat DBD manfaatkan JKN

Menurut dia pemohon dapat lebih mudah merencanakan dan mengurus izin tinggal mereka, olehnya sebagai pihak yang ditugaskan pemerintah mengurus keimigrasian, pihaknya lebih optimal memberikan pelayanan yang cepat dan efisien.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah Hermansyah Siregar mengatakan kebijakan pemerintah pusat mengenai tarif PNBP membuka peluang bagi WNA dapat tinggal di Indonesia, bukan hanya bertujuan memudahkan administrasi, tetapi juga mendukung iklim investasi yang lebih baik dalam negeri.

Baca juga: Indeks ketimpangan wilayah mengukur pertumbuhan ekonomi

“Atas kebijakan baru pemerintah, masyarakat dapat lebih memahami dan mengakses layanan keimigrasian dengan lebih mudah, menciptakan pengalaman yang lebih baik bagi semua pemohon,” kata dia. (Tim)

Baca juga: Debat kandidat momen paslon raih dukungan pemilih