Parigi- Integritas dikedepankan dalam melayani bakal pasangan calon kepala daerah dan tidak ada diskriminasi pada saat pendaftaran masing-masing bakal pasangan calon, kata Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulteng.

“Sebagai penyelenggara teknis, bentuk pelayanan terhadap masing-masing bakal pasangan calon sama, tidak ada diskriminasi saat melakukan pendaftaran di KPU,” kata Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana pada kegiatan pendaftaran bakal calon kepala daerah di sekretariat KPU setempat di Parigi, Rabu (28/8/2024).

Baca juga: Nilai ekspor Sulteng meningkat 9,13 persen triwulan II 2024

Ia mengemukakan partisipasi dari bakal pasangan calon sebagai bentuk nyata dan komitmen terhadap pembangunan demokrasi di Parigi Moutong.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang salah satu amar putusannya menyatakan, bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) 250 sampai dengan 500 ribu jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 8,5 persen.

Baca juga: Dokter muda ini apresiasi kemudahan layanan administrasi melalui aplikasi Mobile JKN

“Untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 21.563 suara atau 8,5 persen dari total perolehan suara, sebagaimana Surat Keputusan KPU Nomor 1427 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik,” ujarnya.

Ia menjelaskan proses pendaftaran bakal calon menuju calon kepala daerah merupakan langkah awal yang penting dalam tahapan pemilihan.

Baca juga: Enam lulusan UIN Datokarama diberi penghargaan akademik

Diharapkan bagi masing-masing bakal pasangan calon dapat memenuhi segala ketentuan yang dipersyaratkan dalam dokumen pencalonan sebagai mana yang telah diatur KPU.

“Bagi bakal pasangan calon memiliki kewajiban menjaga kondusifitas tahapan pemilihan, supaya pesta demokrasi ini berjalan dengan lancar, aman dan tertib,” tutur Ariyana.

Baca juga: APBN triwulan II Sulteng 2024 tumbuh positif

Hingga hari kedua tahapan pendaftaran, satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati telah melakukan proses pendaftaran di KPU setempat, dan setelah dokumen administrasi dinyatakan lengkap, selanjutnya berkas bakal pasangan calon M Nizar Rahmatu dan Ardi Kadir dinyatakan di terima.

“Dijadwalkan pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (29/8) empat bakal pasangan calon akan mendaftar di KPU Parigi Moutong. Waktu pendaftaran di mulai Pukul 08:00 sampai dengan Pukul 23:59 Wita,” kata dia. (Wan)

Baca juga: Pengadilan Agama gelar sidang isbat nikah di Palu