Parigi- Empat calon kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Penetapan calon sesuai dengan syarat dan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana usai rapat pleno tertutup penetapan calon kepala daerah di Parigi, Minggu (22/9/2024).

Baca juga: Dinkes Palu terus berupaya tekan prevalensi stunting

Ia menjelaskan penetapan tersebut termuat dalam berita acara Nomor: 695/PL.02.2-BA/7208/2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.

Agenda ini sesuai dengan jadwal dan kegiatan tahapan pencalonan, olehnya KPU setempat melanjutkan kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut terhadap empat calon kepala dan wakil kepala daerah.

Baca juga: 8 mahasiswa UIN Palu dikirim ke Thailand laksanakan KKN Internasional

“Dari lima bakal pasangan calon, empat diantaranya di tetapkan sebagai calon, sedangkan satu pasangan diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ujarnya.

Adapun empat calon yang lolos sebagai peserta pilkada berdasarkan Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 yakni pasangan M Nizar Rahmatu dan Ardi didukung empat partai politik, kemudian pasangan Badrun Nggai dan Muslih, pasangan Moh Nur Dg Rahmatu dan Arman di dukung dua partai politik, serta pasangan Erwin Burase dan Abdul Sahid didukung tiga partai politik.

Baca juga: KPU Parimo mulai vermin dokumen perbaikan bakal pasangan calon

Sedangkan satu pasangan bakal calon yang dinyatakan TMS oleh KPU setempat karena menyangkut masalah hukum, yang mana masa jedah putusan inkrah pengadilan belum genap lima tahun.

“Semua tahapan sudah kami laksanakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, termasuk penelitian berkas masing-masing pasangan bakal calon sebelum ditetapkan menjadi calon kepala daerah,” tutur Ariyana.

Baca juga: Dinkes Kota Palu gencarkan pencegahan DBD tekan penularan

Ia menambahkan, pengundian dan penetapan nomor urut dilaksanakan pada Senin 23 September 2024, kemudian dilanjutkan dengan tahapan kampanye.

“Kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan calon hingga tiga hari sebelum pemungutan suara, atau dimulai 25 September sampai dengan 24 November,” kata dia. (Wan)

Baca juga: Kanim Banggai tingkatkan pengawasan terhadap orang asing